Berita Badung
8 Security Finns Beach Club Ditahan Polres Badung, TKP Jadi Pemicu, WNA Sempat Minta Maaf
Perkelahian viral yang terjadi antara WNA dan security Finns Beach Club berujung 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
8 Security Finns Beach Club Ditahan Polres Badung, TKP Jadi Pemicu, WNA Sempat Minta Maaf
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Perkelahian viral yang terjadi antara WNA dan security Finns Beach Club berujung 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Badung menetapkan delapan security Finns Beach Club yang beralamat di Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung itu sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menyebutkan, penetapan tersangka ini disebabkan karena security Finns dianggap telah melakukan kesalahan prosedur.
"Iya dari hasil koordinasi dengan Bapak kasat Reskrim ( AKP Muhammad Said Husein -red) ditetapkan delapan tersangka," ujarnya, Rabu 19 Februari 2025.
Dari hasil identifikasi, mereka dianggap telah melanggar standar prosedur penanganan tamu, mengingat perkelahian terjadi di luar areal Finns Beach Club.
Baca juga: Cekcok di TikTok Berlanjut, Pelajar SMK 1 Abang Terlibat Perkelahian, Hingga. Dirawat di Rumah Sakit
"Jadi mereka terlihat dalam CCTV dan mengakui terlibat perkelahian. Jadi dari hasil investigasi rekaman CCTV di Finns Beach Club Bali dan keterangan para security, ada kesalahan prosedur dalam penanganan tamu," ucapnya.
Ia menyebutkan kesalahan yang dilakukan oleh security yakni saat lima warga Australia itu diamankan security lantas digiring keluar.
Seharusnya ketika sudah di luar area Finns bukan menjadi kewenangan security lagi, namun di sana malah terjadi perkelahian.
"Jadi mereka ini ada kesalahan prosedur. Karena kalau di TKP (lokasi perkelahian) itu di luar ranah mereka sebagai security," bebernya.
Baca juga: TANGGAPAN Polda Bali, 12 Security Finns Beach Club Jadi Tersangka oleh Polres Badung Pasca Kelahi
Diakui pelapor dengan inisial MR dan empat bule Australia lainnya sempat minta maaf setelah diusir dari Finns.
Namun, meski sudah minta maaf, mereka masih dianiaya delapan security itu.
"Saat bule itu diamankan, tetep dipukuli sama mereka. Diikat, masih ditendang, dan digebuki. Itu yang memicu warga asing atau temannya marah," imbuhnya.
Delapan sekuriti itu kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ancamannya, hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (*)
Berita lainnya di Finns Beach Club
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.