WNA Berulah di Bali
TERSANGKA Kasus di Finns Beach Club Potensi Bertambah! 1 WNA & 8 Sekuriti Resmi Jadi Tersangka
Kapolda menjelaskan, kasus berawal saat pihak sekuriti melihat WNA Australia berinisial JE dari bed 401 membuat keributan dengan WNA Singapura.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan peristiwa keributan di Finns Beach Club masih terus dikembangkan dan berpotensi ada penambahan jumlah tersangka. Peristiwa keributan tersebut terjadi pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WITA, di Finns Beach Club, Jalan Pantai Barawa, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat ini terdapat 8 orang tersangka dari pihak sekuriti Finns Beach Club. Adalah IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM yang perkaranya ditangani Polres Badung. Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali juga telah menetapkan 1 tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial MR (27).
“Ada 1 WNA dari Australia berinisial MR, saat ini masih 1 pelaku, masih ada pengembangan dalam proses kejadian penganiayaan tersebut,” ungkap Kapolda Bali dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Bali, Denpasar, pada Kamis (20/2).
Baca juga: KRONOLOGI & 4 Fakta Cekcok WNA Vs Sekuriti di Finns Beach Club, Hingga Polisi Tetapkan Tersangka!
Baca juga: ALASAN 12 Sekuriti Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Perkelahian dengan WNA di Tibubeneng Badung

Kapolda menjelaskan, kasus berawal saat pihak sekuriti melihat WNA Australia berinisial JE dari bed 401 membuat keributan dengan WNA Singapura dari bed 402. Hal itu membuat pengunjung lain merasa tidak nyaman, kemudian tim sekuriti mendapat atensi dari manager untuk memberikan warning atau peringatan kepada tamu agar tidak membuat keributan di dalam area Finns Club.
“Di situ JE tidak menghiraukan peringatan dari sekuriti dan kemudian JE mencekik bagian leher dari WNA Singapura tersebut, sehingga sekuriti IWAJ bersama dengan IMLA mengeluarkan JE secara baik-baik sampai ke pintu keluar Finns Beach Club dengan cara merangkul tangan tamu agar tidak membuat keributan lagi,” jelasnya.
Kemudian 3 sekuriti lainnya mengeluarkan MR namun secara tiba-tiba memberontak dan langsung menyerang sekuriti dan terjadi keributan di area pintu keluar Finns Beach Club. “Karena terjadi keributan tersebut teman sekuriti lainnya melakukan pemborgolan terhadap WNA atas nama JE,” bebernya.
Selanjutnya kembali datang teman-teman WNA Australia lainnya sebanyak 3 orang berinisial JR, ZR, dan RR yang datang ke area parkir Finns Beach Club melakukan keributan dan perlawanan kepada sekuriti sehingga akibat kejadian tersebut sekitar pukul 21.40 WITA.
“Terdapat salah satu WNA yang bernama MR menyerang sekuriti IMBY dengan cara MR mendekati korban dengan posisi berdiri, kemudian setelah dekat dengan korban MR mendorong dan memukul ke bagian wajah dengan cara mengayunkan tangan kanan mengepal ke bagian wajah korban,” ungkapnya.
“Sehingga korban terjatuh di lantai dan sempat tidak sadarkan diri serta mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, dan juga bibir atas bawah berdarah dan 2 buah gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah,” jabarnya.
Korban kemudian dibawa DS dan DW ke klinik rekanan Finns Beach Club, kemudian karena luka memerlukan jahitan sehingga disarankan untuk dibawa lagi ke klinik lainnya dan mendapatkan tindakan sebanyak 6 jaritan.
Dikarenakan perlu perawatan lanjutan, kemudian dirujuk dan dibawa ke Rumah Sakit Mangusada Kapal yang diantar sekuriti rekan AA. Selanjutnya, setelah melakukan penganiayaan tersebut pelaku bersama teman-temannya langsung pergi dari Finns Beach Club tanpa menyelesaikan pembayaran di Finns Beach Club.
Sehingga IWM melaporkan kejadian peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Utara, pada (12/2), yang kemudian penyidikannya ditarik ke Polda Bali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini MR dijierat pasal 351 Ayat 2 KUHP atas tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun. Kapolda Bali menjelaskan, dari kasus tersangka MR ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya paspor hingga video rekaman CCTV saat kejadian..
Di lain sisi dalam laporan perkara yang terpisah pada kasus yang sama, pihak kepolisian melalui Polres Badung juga mengungkap kasus tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Di mana dalam perkara ini menjelaskan mengenai penetapan 8 tersangka sekuriti.
“Dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, 8 tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan,” beber Kapolda Bali.
Dalam laporan kasus di Polres Badung ini korban berinisial JE, laki-laki (30) WNA Australia. Dalam kasus ini para pelaku 8 sekuriti tersebut melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban. Lalu mempiting korban sampai jatuh, selanjutnya salah satu pelaku INM menendang dan menginjak kaki korban.
Dari kasus penangkapann 8 tersangka security ini POlres Badung mengamankan 7 barang bukti, di antaranya flashdisk 8 yang berisi tangkapan layer rekaman cctv kejadian pengeroyokan. “Kasus ini motifnya kesalahpahaman, WNA ini tidak terima diamankan oleh korban dan beberapa orang sekuriti,” ujar Kapolda Bali.
Para pelaku ditangkap oleh tim opsnal Polres Badung dan pada 18 Februari 2025 ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya kata dia, dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada 18 Februari 2025 di Rutan Polsek Abiansemal guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Dr. Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan hinga saat ini belum ada upaya Restorative Justice (RJ) dalam kasus keributan antar WNA dan sekuriti di Finns Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneg, Kuta Utara, Badung.
“RJ belum diterima dari kedua belah pihak, sehingga kami proses secara obyektif dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini diproses secara hukum, apabila ada LP lagi pasti kami tindak lanjuti dengan professional,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Bali. “Ini merupakan 2 laporan polisi yang terpisah, satu ada di Polres Badung dan yang tersangka WNA ini kami tarik di Krimum Polda Bali,” kata dia. (ian)
VIRAL WNA Lakukan Atraksi Ekstrem di Air Terjun Sekumpul Buleleng |
![]() |
---|
ATENSI WNA Nakal, Imigrasi Bentuk Satgas Patroli Keimigrasian di Bali Libatkan Ratusan Personel |
![]() |
---|
Diduga Depresi, Seorang WNA Mengamuk di Ubud Bali, Sempat Lempar Barang Warga dan Menyakiti Diri |
![]() |
---|
Seorang WNA Berulah di Bali, Rampas dan Bakar Mobil, Tabrak 2 Orang di Jalan |
![]() |
---|
GENG RUSIA Dibantu 2 Petugas Imigrasi? WNA Terlibat Kasus Pemerasan, Penculikan dan Penganiayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.