Berita Jembrana
BUNTUT Ada Tenaga Non ASN Tak Penuhi Syarat Lolos Seleksi, 10 Pelamar PPPK Tahap II Dibatalkan!
Bahkan satu di antaranya adalah mantan sopir Bupati yang sebelumnya sempat mengundurkan diri karena tersandung kasus penganiayaan terhadap perempuan.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pemkab Jembrana melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akhirnya membatalkan kelulusan seleksi administrasi 10 orang pelamar rekrutmen PPPK tahap II.
Hal ini setelah muncul polemik dan menuai sorotan masyarakat bahwa sejumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat justru lulus seleksi administrasi. Mereka yang dibatalkan adalah pelamar yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun secara berturut-turut. Sempat berhenti karena beragam alasan namun akhirnya bekerja lagi.
Menurut data yang berhasil diperoleh, mereka yang digagalkan tersebut berdasarkan penelusuran dan masukan berbagai pihak sempat selesai menjadi tenaga non ASN beberapa waktu lalu.
Bahkan satu di antaranya adalah mantan sopir Bupati yang sebelumnya sempat mengundurkan diri karena tersandung kasus penganiayaan terhadap perempuan.
Baca juga: Ipat Puji Lomba Perahu Layar Tradisional, Ajang Promosi Pariwisata Gilimanuk
Baca juga: Siswa Belajar Daring di Awal Bulan Puasa, Sekolah Libur 13 Hari, SE Tiga Menteri Terkait Ramadhan
Setelah kemudian berakhir damai, yang bersangkutan lantas kembali diterima sebagai tenaga non ASN. Sehingga, oknum tersebut tidak termasuk tenaga yang masa kerjanya minimal 2 tahun berturut-turut.
Dengan jumlah ini, total pelamar yang dinyatakan gugur atau tak lolos dalam seleksi administrasi PPPK tahap II tahun anggaran 2024 menjadi 91 orang. Keseluruhan pelamar yang dinyatakan lulus sebanyak 1.293 orang dari sebelumnya sebanyak 1.384 orang pelamar.
"Sementara ada 10 orang yang TMS (tidak memenuhi syarat) dan sudah kita batalkan kelulusannya," tegas Sekda Jembrana, I Made Budiasa saat dikonfirmasi, Minggu 23 Pebruari 2025.
Mereka yang TMS adalah tenaga non ASN yang sebelumnya sempat berhenti atau mengundurkan diri kemudian masuk lagi. Sehingga, yang bersangkutan tidak memiliki masa kerja minimal dua tahun secara berturut-turut.
Dia menyebutkan, jumlah tersebut berdasarkan penelusuran dan masukan serta laporan dari masing-masing OPD yang sebelumnya mempekerjakan tenaga non ASN tersebut.
"Sesuai aturan, peserta harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun secara berturut-turut. Semua sudah ditindaklanjuti oleh BKPSDM Jembrana dan sudah diumumkan juga," jelasnya.
Sekda Jembrana, I Made Budiasa mengaku telah meminta seluruh OPD untuk melakukan penyisiran terkait nama-nama pegawai kontrak atau non-ASN yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK tahap II ini. Jika ada kasus yang sama, OPD diminta agar segera melapor ke BKPSDM Jembrana sehingga bisa segera dilakukan revisi selama proses masa sanggah ini.
"Kita sudah minta agar dilihat lagi, pastikan tidak ada masalah yang sama. Termasuk yang sempat ikut cuti agar dilaporkan sehingga tidak jadi masalah nantinya," tandasnya. (mpa)
Eks Mantri Bank Diduga Korupsi 1,5 M di Bali, Gelapkan Saldo Mengendap Nasabah hingga Kredit Fiktif |
![]() |
---|
Dua PNS Jembrana Bali Dipecat Tahun Ini, Tersandung Kasus, Semaradani: Bekerja Sesuai Tupoksi |
![]() |
---|
Hanya Puluhan Orang Kunjungi Perpustakaan Daerah Jembrana Setiap Hari, Minim Koleksi Buku |
![]() |
---|
2 ASN Jembrana Dipecat, Satu Orang Tak Pernah Masuk, Satu Orang Tersandung Kasus Hukum |
![]() |
---|
Jembrana Bali Bentuk Tim Khusus Penanggulangan Rabies, Vaksinasi Massal Diharapkan Tekan Kasus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.