Ramadhan

Siswa Belajar Daring di Awal Bulan Puasa, Sekolah Libur 13 Hari, SE Tiga Menteri Terkait Ramadhan

Sesuai SE tersebut, pihak sekolah bakal menerapkan libur sekolah di awal Ramadhan dan juga libur Hari Suci Nyepi hingga Hari Idul Fitri 2025 mendatang

Ganendra
ILUSTRASI - Surat Edaran (SE) tiga Menteri terkait penetapan cuti bersama serangkaian Ramadhan 2025 telah ditindaklanjuti pemerintah daerah. Sesuai SE tersebut, pihak sekolah bakal menerapkan libur sekolah di awal Ramadhan dan juga libur Hari Suci Nyepi hingga Hari Idul Fitri 2025 mendatang. 

TRIBUN-BALI.COM - Surat Edaran (SE) tiga Menteri terkait penetapan cuti bersama serangkaian Ramadhan 2025 telah ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Sesuai SE tersebut, pihak sekolah bakal menerapkan libur sekolah di awal Ramadhan dan juga libur Hari Suci Nyepi hingga Hari Idul Fitri 2025 mendatang.

Menurut data yang diperoleh, sesuai SE bersama tiga Menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri RI dan surat dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, jadwal cuti atau libur menjadi dua waktu berbeda. 

Baca juga: JENAZAH Korban Kebakaran di Gelgel Klungkung Ditemukan Hangus, Nurianto Tak Mampu Selamatkan Diri

Baca juga: Polisi Buru 2 Pelaku Pengedar dari Sukasada, Ini Kata Kapolres Buleleng 

Rinciannya, libur pertama dimulai Kamis 27,28 Februari dan 3,4, 5 Maret 2025. Selanjutnya mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025 siswa kembali mengikuti pembelajaran di sekolah masing-masing.

Kemudian, libur cuti bersama akan diterapkan mulai 26 Maret hingga 8 April 2025 mendatang ini juga mencakup Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Sabtu 29 Maret 2025. Sehingga total libur siswa sekitar 13 hari efektif belajar mengajar.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Jembrana, I Gusti Putu Anom Saputra mengatakan, seluruh sekolah akan menerapkan libur bersama di awal ramadhan dan menjelang hari raya tersebut sesuai penjelasan yang tertuang pada SE 3 Menteri terkait libur Ramadhan.

"Kita juga menerapkan karena SE tersebut untuk semua jenjang," kata Anom Saputra saat dikonfirmasi, Minggu 23 Pebruari 2025.

Dia melanjutkan, proses pembelajaran selama libur panjang tersebut akan menyesuaikan dengan pemberian penugasan guru kepada siswa untuk dikerjakan di rumah. (mpa)

Jenjang SMA juga Mengikuti

Sementara itu, jenjang SMA di Jembrana juga bakal mengikuti dan menerapkan pembelajaran secara daring di masa libur sesuai kalender Pendidikan Provinsi Bali.

"Kita menerapkan pembelajaran secara daring untuk siswa selama libur tersebut," jelas Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA di Jembrana, I Komang Winata, Minggu (23/2).

Disinggung mengenai absensi para tenaga pendidik atau guru, Winata mengakui masing-masing sekolah bakal memberikan surat tugas.

"Masing-masing kepala sekolah membuatkan surat tugas melaksanakan pembelajaran secara mandiri di keluarga, tempat ibadah dan masyarakat," tandasnya. (mpa).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved