Narkoba di Bali
Polisi Buru 2 Pelaku Pengedar dari Sukasada, Ini Kata Kapolres Buleleng
Yang pertama yakni KD. Pria 31 tahun itu ditangkap polisi pada Sabtu (25/1) pukul 22.50 Wita, saat melintas di pinggir Jalan Maruti
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Dua pelaku peredaran narkoba asal Kecamatan Sukasada, Buleleng kini menjadi incaran polisi. Keduanya masuk daftar buronan, pasca tertangkapnya pembeli barang haram itu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkapkan, dua buronan tersebut masing-masing bernama Jhon asal Desa Wanagiri dan Imam, asal Desa Pegayaman. Terungkapnya nama dua pengedar ini pasca polisi berhasil membekuk dua pembeli narkoba.
Yang pertama yakni KD. Pria 31 tahun itu ditangkap polisi pada Sabtu (25/1) pukul 22.50 Wita, saat melintas di pinggir Jalan Maruti wilayah Desa Pancasari.
Baca juga: JENAZAH Korban Kebakaran di Gelgel Klungkung Ditemukan Hangus, Nurianto Tak Mampu Selamatkan Diri
Baca juga: Pilihan Utama di Sektor Bek, Elias Dolah Catatkan 20 Penampilan Musim Ini, Andalan Teco di BU Liga 1
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram beserta alat hisap dan korek api. Kepada polisi, KD mengaku membeli narkoba dari seseorang bernama Jhon asal Desa Wanagiri.
"Pengakuannya, dia mendapat narkoba itu dengan sistem tempel alamat," ucap Kapolres, Minggu (23/2).
Selanjutnya pada Minggu (2/2) sekitar pukul 11.05 Wita polisi kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Pelaku berinisial KA itu ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Pulau Buton, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, pria 47 tahun asal Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng itu terbukti memiliki enam paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,78 gram. KA mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu itu dari seseorang bernama Imam asal Desa Pegayaman.
"Tentu kami akan kejar para pengedar tersebut, karena ini merupakan komitmen kami memberantas narkoba di Buleleng. Terhadap pelaku, keduanya disangkakan pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam mendekam di dalam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun," tandasnya. (mer)
| CEGAH Konsumsi Narkoba, BNNK Buleleng Tes Urine 15 Pejabat dan Staf Damkar, Ada yang Tak Hadir |
|
|---|
| TES URINE 15 Pejabat dan Staf di Dinas Damkar di Buleleng & Anggota DPRD Badung, Ini Hasilnya |
|
|---|
| KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain |
|
|---|
| Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras |
|
|---|
| KASUS Penjebakan Narkoba Gede Saras Disorot, Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.