Penemuan Mayat di Denpasar

Korban Pembunuhan di Pura Demak Denpasar Beri Pekerjaan pada Pelaku, Ahmad Halusinasi Akan Diserang

Penemuan mayat di semak-semak sebuah lahan kosong di di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, bali, pada Sabtu 22 Februari 2025

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
HALUSINASI - Tersangka Ahmad Santoso (32) dalam kasus viral penemuan mayat Suparno di Jalan Pura Demak Barat 18 di sebuah lahan kosong yang berisi pohon pisang dan semak-semak di Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, pada Sabtu 22 Februari 2025. Tersangka menganiaya korban karena berhalusinasi akan diserang. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menambahkan, bahwa antara korban dan pelaku sudah saling mengenal satu bulan yang lalu.

Sebelumnya tidak ada masalah antar korban dan pelaku. 

"Korban dan pelaku sudah kenal 1 bulan, tersangka dan korban tidak ada masalah sebelumnya hanya terbawa halusinasi, korban ini yang mempekerjakan pelaku untuk angkat barang, diajak karena pelaku tidak punya pekerjaan, korban punya pick up usaha angkat barang bekas, bersihkan lahan," bebernya. 

Atas penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk memukul korban, bambu, sendal, baju dan celana pendek. 

"Pada saat itu setelah mukul korban kelihatan darah pelaku langsung pergi dia jadi sudah tidak fokus lagi melihat korban keadaannya langsung pulang jadi dia tidak tahu korban sudah meninggal atau belum," jelasnya.

Atas perbuatannya,  tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (*)

 

Berita lainnya di Penganiayaan di Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved