Berita Badung
Layanan Mobil Uji Berkala Keliling di Mengwi Badung Tinggi Peminat, Sehari Layani 10 Unit Kendaraan
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, I Wayan Susila, mengatakan antusiasme masyarakat terhadap program gratis ini cukup tinggi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selain itu, penentuan titik koordinat lokasi juga harus diajukan ke pusat.
"Di Terminal Mengwi, misalnya, pengajuan lokasi dilakukan kepada pengelola terminal pusat. Hal ini penting karena alat yang digunakan memiliki batasan radius operasional. Jika dibawa keluar dari lokasi yang ditentukan, alat tersebut bisa mengalami gangguan," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya menyebutkan, Uji berkala ini mencakup berbagai aspek, seperti pemeriksaan klakson, kedalaman alur ban, ketembusan cahaya (riben), lampu, side slip, berat kendaraan, rem utama, dan rem parkir.
Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan emisi gas buang untuk membantu menekan polusi udara dan mendukung program lingkungan hijau di Badung.
Jika kendaraan lulus uji, pemilik akan mendapatkan sertifikat kelayakan kendaraan yang berlaku selama enam bulan.
Jika tidak lolos, pemilik akan diberikan saran untuk melakukan perbaikan.
"Uji berkala kendaraan atau uji KIR bukanlah pengganti uji statis, melainkan untuk melengkapinya. Bagi pemilik kendaraan yang pertama kali melakukan uji KIR, tetap diwajibkan mengikuti uji statis untuk penerbitan buku KIR dan pengetokan sasis. Setelah enam bulan, pemilik dapat menggunakan layanan mobil uji berkala keliling di Parkir Timur Terminal Mengwi," pesannya. (gus)
Kumpulan Artikel Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.