WNA di Bali

Nekat Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, WNA Norwegia Dipulangkan ke Negaranya 

Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia berinisial BG dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Penyebabnya, karena pria 41 tahun itu melanggar aturan

Istimewa
DEPORTASI - Petugas Kantor Imigrasi Singaraja mendampingi proses deportasi WNA Norwegia berinisial BG pada Kamis (20/2/2025). BG dideportasi karena melanggar aturan pendakian Gunung Agung. 

Hendra menambahkan, sejak diterbitkannya surat edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, telah dilakukan pemasangan baliho imbauan di Kawasan Pendakian Gunung Agung.

Imbauan ini harus dipatuhi dan ditaati oleh seluruh pendaki yang hendak mendaki

"Ini sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan akibat mendaki tanpa pemandu."

"Pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA yang tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia merupakan wujud nyata komitmen Imigrasi Singaraja dalam penegakan hukum keimigrasian," tegasnya. (*)

 

Berita lainnya di Mendaki Gunung Agung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved