WNA di Bali

Nekat Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, WNA Norwegia Dipulangkan ke Negaranya 

Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia berinisial BG dideportasi oleh Imigrasi Singaraja. Penyebabnya, karena pria 41 tahun itu melanggar aturan

Istimewa
DEPORTASI - Petugas Kantor Imigrasi Singaraja mendampingi proses deportasi WNA Norwegia berinisial BG pada Kamis (20/2/2025). BG dideportasi karena melanggar aturan pendakian Gunung Agung. 

Nekat Mendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu, WNA Norwegia Dipulangkan ke Negaranya 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Warga Negara Asing (WNA) asal Norwegia berinisial BG dideportasi oleh Imigrasi Singaraja.

Penyebabnya, karena pria 41 tahun itu melanggar aturan pendakian di Gunung Agung, lantaran mendaki tanpa didampingi pemandu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, aturan mengenai pendakian sudah jelas tertera pada Surat Edaran Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025. SE ini mengatur tentang pencegahan risiko pendakian ke Gunung Agung, khususnya pada kondisi cuaca ekstrem.

Baca juga: AMANKAN Ratusan WNA di Bali dan Malut, Ditjen Imigrasi Ungkap Hasil Operasi Gabungan Wira Waspada

Hendra juga mengatakan, sebelum melakukan pendakian pada Sabtu (15/2/2025), pihak pengelola setempat sejatinya sudah mengimbau BG untuk tidak mendaki tanpa didampingi pemandu lokal.

Namun imbauan tersebut seolah dianggap angin lalu oleh BG. 

"Yang bersangkutan berupaya mengelabuhi petugas setempat. Dia sempat mendokumentasikan spanduk larangan. Tapi tetap mengabaikan larangan itu," ujarnya dikonfirmasi Senin (24/2/2025).

Baca juga: Langkah Tegas Imigrasi Tutup Potensi “Bule Nakal” di Bali, Berhasil Deportasi 48 WNA Bermasalah

Karena hal tersebut otoritas setempat kemudian melaporkan BG pada Imigrasi Singaraja.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan BG langsung diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. 

Lanjut Hendra, BG diketahui masuk ke Indonesia pada tanggal 2 Februari 2025 melalui bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: KRONOLOGI & 4 Fakta Cekcok WNA Vs Sekuriti di Finns Beach Club, Hingga Polisi Tetapkan Tersangka!

Dia merupakan pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VOA) yang berlaku hingga tanggal 3 Maret 2025. 

"Atas perilakunya, BG dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Ia dipulangkan ke negaranya pada hari Kamis (20/2/2025)," ucap Hendra. 

Dikatakan pula, peristiwa serupa juga sempat terjadi pada awal tahun 2025, tepatnya pada Jumat (17/1/2025).

Saat itu pelakunya merupakan WNA asal Jerman berinisial KES (31).

Baca juga: VIDEO 15 Jam Tak Bisa Bergerak, WNA Asal Perancis Jatuh di Amed Karangsem Bali Berhasil Selamat

"Dia ditangkap saat berada di pos pendakian Gunung Agung, untuk selanjutnya diamankan dan dideportasi pada Rabu (22/1/2025) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved