Berita Bali
Dewa Jack Janjikan Selesaikan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Perda Dalam Waktu 6 Bulan
Dewa Jack Janjikan Selesaikan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Perda Dalam Waktu 6 Bulan
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Aksi unjuk rasa kedua yang dilakukan Forum Driver Pariwisata Bali di Kantor DPRD Bali diterima kembali oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack pada, Selasa 25 Februari 2025.
Dewa Jack sampaikan update perubahan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Perda.
“Sampun (sudah) di Bamperperda namanya, proses ini akan berjalan tiang (saya) sudah berjanji dengan Ajik Darma (koordinator aksi) untuk menghadirkan lima orang untuk ikut FGD, semua harus terjadwal karena kalau tidak dijadwalkan oleh badan musyawarah,” jelasnya.
Baca juga: 9 Kepala Daerah Bali Tak Ikut Retret, Giri Prasta: Tanpa Itu Koordinasi Pusat dan Daerah Itu Wajib
Bahkan, Dewa Jack pun berjanji untuk menyelesaikan permasalahan ini usai serah terima jabatan (sertijab) Gubernur Bali pada 4 Maret 2025. Tuntutan yang diberikan diantaranya, pertama melakukan pembatasan kuota transportasi online di Bali, yang akan tertuang di Perda.
Kedua, menertiban dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk juga rental mobil dan motor.
Baca juga: SELAMAT JALAN Kadek! Petaka di Pancasari Buleleng Datang 6 Bulan Kemudian, Dokter Buka Suara
“Nah niki tiang belum dulu karena izinnya di Kabupaten, mungkin tiang bisa ambil alih di Provinsi, mungkin juga di kabupaten karena ada otonomi daerah, mungkin saya lingkari dulu tapi saya oke kan,” imbuhnya.
Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus, sudah sepakat memberi masukan berapa tarifnya. Keempat, melakukan pembatasan recruitment driver hanya KTP Bali.
“Niki (ini) juga karena kita adalah NKRI, kemudian apakah cukup dari domisili kepala dusun untuk mendapatkan KTP Bali atau kita masukkan disitu? Karena niki sedikit diskriminatif, tapi bagaimanapun nanti perwakilan driver ikut dalam pembahasan, kami disuruh memasukan, tiang (saya) berjanji akan memasukkan,” tandasnya.
Kelima, mewajibkan mobil pariwisata bernopol DK dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Hal ini kata Dewa Jack sudah distandarisasi serta dibahas khusus untuk driver dan mobilnya. Biaya standarisasi sepenuhnya oleh APBD Provinsi Bali namun berlaku tiga tahun. Keenam, melakukan standarisasi bagi driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
“Ini harus jadi tiang sudah tandatangan. Jadi hari ini kita clear. Tanggal 4 (Maret) kalau tidak terbukti, datang lagi. Kalau mau ketemu Pak Gubernur, setelah itu ketemu perwakilan saya minta lima orang,” bebernya.
| Menanti Gebrakan Chatarina, Perempuan Pertama Kajati Bali: Saya Tak Bisa Bekerja Sendiri! |
|
|---|
| Bali Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Kreatif Global, 60 Peserta Pelatihan di Denpasar |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon 2026, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|
| Sanur Bali International Half Marathon Diumumkan, Targetkan 5.000 Peserta Nasional dan Mancanegara |
|
|---|
| Kadek Mudarta Resmi Jadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Koster Beri Penugasan Ini |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.