Berita Denpasar
TAGIH Janji Tertibkan Plat Non DK, Forum Driver Pariwisata Demo DPRD Bali, Disel Diteriaki Massa
Aksi yang berjumlah ribuan ini mulai padati Kantor DPRD pukul 10.00 Wita dengan membawa poster serta atribut dari masing-masing paguyuban driver.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Forum Driver Pariwisata Bali kembali lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali pada, Selasa (25/2). Aksi yang berjumlah ribuan ini mulai padati Kantor DPRD pukul 10.00 Wita dengan membawa poster serta atribut dari masing-masing paguyuban driver.
Koordinator Aksi Forum Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa mengatakan unjuk rasa kedua ini digelar karena massa menagih janji pihak Eksekutif dan Legislatif Bali soal penertiban driver dengan kendaraan non DK di Bali.
“Karena kami menagih janji, Gubernur sudah dilantik beliau berjanji ketika Gubernur sudah dilantik, sampai sekarang kami belum dapat jawaban tentang Pansus apa pun karena waktu kemarin mereka janji akan membuatkan Satgas. Tapi tidak ada informasi, karena tidak ada komunikasi akhirnya kami turun dengan 5.000 personel yang datang hari ini (kemarin),” jelas, Made.
Baca juga: Disiapkan Anggaran Rp16 Miliar, Program MGB Belum Ada Kejelasan, Tunggu Juknis Pusat
Baca juga: Wabup Pandu Soroti Kemiskinan & Pengangguran, Prioritas Pembangunan Fokus Inovasi Efisiensi Anggaran

Massa ini terdiri dari semua paguyuban dan taksi online. Menurutnya, driver taksi online dalam hal ini lebih merasa dirugikan sebab terdapat pemotongan biaya dari vendor, tarif terlalu murah, hingga dikejar target.
“Hari ini (kemarin) Pimpinan Ketua DPRD Bali sepakat mendukung dan memberikan tanda tangan terkait kedudukan dan akan membentuk Pansus, selanjutnya juga kami akan diundang ke Gubernur Bali,” bebernya.
Menurutnya plat non DK merupakan salah satu penyuplai kemacetan di Bali. Terlebih di Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 telah mengatur tentang wilayah operasi kendaraan jika kendaraan beroperasi di wilayah tertentu wajib menggunakan plat sesuai dengan wilayah.
“Dari semua kabupaten jadi forum ini terdiri lebih dari 115 paguyuban yang berasal dari seluruh Bali. Sudah jelas harapan kami apa yang kami tuntut khan aturan bagus dan terealisasi menjadi Perda. Mengapa kami menuntut? Karena korelasinya pariwisata berakar dari budaya, dan budaya dari tradisi, tradisi inilah yang kami jalankan sehingga turis asing itu datang ke Bali untuk menikmati pariwisata,” tutupnya.
Aksi unjuk rasa kedua diterima kembali Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack. Demo kemarin sempat memanas. Tepatnya ketika sesi diskusi antara Forum dengan Anggota DPRD Bali sempat memanas beberapa menit di Wantilan DPRD Bali.
Diskusi mulai memanas saat, Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bali, I Wayan Disel Astawa menyampaikan jika memang ada kajian dari masing-masing paguyuban tolong dibuatkan draft berapa tarif per kilometer (km), lalu dibawa ke DPRD sehingga nanti kita akan bahas.
“Jadi rumuskan bersama teman-teman berikan saya masukan per km dari sini ke mana angkutan pariwisata di Kuta-Ubud seperti apa, karena bapak-bapak yang melakukan di lapangan sehingga kami tahu ini kita akan ikuti proses kalau diancam-ancam begitu kami punya proses,” kata dia.
“Komitmen ini akan kita laksanakan, saya tidak ingin kalian semua tidak dapat makan dalam konteks transportasi kita era digitalisasi. Kita harus bersabar. Makanya baang (kasih) masukan aji kude (lagi berapa) (nada tinggi),” jelas Disel saat diskusi.
Setelah bicara dengan nada tinggi, situasi demo pun sempat memanas. Massa berteriak ke arah Disel bahkan ada yang sempat maju hampir mendekati tempat duduk DPRD. Usai diskusi berakhir, ketika ditanya Disel mengatakan DPRD telah menyepakati terkait pembatasan kuota hingga standarisasi tarif. “Cuma kita tidak diberikan kesempatan untuk bicara. Miss itu saja, sedikit,” bebernya.
Lebih lanjutnya ia mengatakan, selama ini tarif ditentukan Dinas Perhubungan (Dishub) dan perusahaan online. Sehingga terjadi kesenjangan antara taksi dan ojek online. Agar tidak terjadi kesalahan saat memutuskan tarif, DPRD meminta kepada masing-masing paguyuban driver agar membuat kajian berapa rate per km antara pariwisata di Ubud dan Kuta.
“Sehingga biar tidak salah, memutuskan tarif sepihak dia tidak terima jadi harus mendapatkan masukan masing-masing paguyuban karena ada online dan konvensional jadi masing-masing harus memberikan masukan untuk ditetapkan di Perda. Sehingga dia merasa puas tidak terzalimi ojol,” sambungnya.
Selain itu penentuan tarif pada ojek online juga akan diatur. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan daerah. Contohnya tarif dari Uluwatu sampai Bandara, Seminyak ke Bandara itu harus dihitung agar jelas berapa tarif antara ojek online, ojek konvensional dan taksi konvensional. Diharapkan setelah diatur, tarif dari ojek online dan ojek konvensional akan match atau setara.
“Pasar dan pelaku di lapangan para driver, jadi kita minta penjelasan dari mereka, tapi mereka terus berbunyi khan kacau lagi. Jadi prinsip DPRD dari semua Komisi membantu daripada masyarakat Bali dalam konteks transportasi seiring dengan perkembangan globalisasi komunikasi, digital dan sebagainya,” tandasnya.
Disel meyakini bahwa Perda pengaturan kendaraan non DK ini akan selesai dalam waktu 6 bulan. “Khan Gubernur sudah dilantik tinggal retret tinggal paripurna pengesahan pergantian PJ (Penjabat) Gubernur ke Gubernur setelah itu kerja,” tutupnya. (sar)
Sementara itu, Dewa Jack menyampaikan update perubahan Pergub Nomor 40 Tahun 2019 menjadi Perda. “Sampun (sudah) di Bamperperda namanya, proses ini akan berjalan, tiang (saya) sudah berjanji dengan Ajik Darma (koordinator aksi) untuk menghadirkan 5 orang untuk ikut FGD (Focus Group Discussion), semua harus terjadwal karena kalau tidak dijadwalkan oleh Badan Musyawarah,” jelasnya.
Bahkan, Dewa Jack berjanji untuk menyelesaikan permasalahan ini usai serah terima jabatan (Sertijab) Gubernur Bali pada 4 Maret 2025. Tuntutan yang diberikan di antaranya, pertama melakukan pembatasan kuota transportasi online di Bali yang akan tertuang di Perda.
Kedua, menertiban dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali, termasuk juga rental mobil dan motor. “Nah niki tiang belum dulu karena izinnya di kabupaten, mungkin tiang bisa ambil alih di provinsi, mungkin juga di kabupaten karena ada otonomi daerah, mungkin saya lingkari dulu tapi saya oke khan,” imbuhnya.
Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk angkutan sewa khusus, sudah sepakat memberi masukan berapa tarifnya. Keempat, melakukan pembatasan recruitment driver hanya KTP Bali.
“Niki (ini) juga karena kita adalah NKRI, kemudian apakah cukup dari domisili kepala dusun untuk mendapatkan KTP Bali atau kita masukkan di situ? Karena niki sedikit diskriminatif, tapi bagaimanapun nanti perwakilan driver ikut dalam pembahasan, kami disuruh memasukan, tiang (saya) berjanji akan memasukkan,” tandasnya.
Kelima, mewajibkan mobil pariwisata bernopol DK dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Hal ini, kata Dewa Jack sudah distandarisasi serta dibahas khusus untuk driver dan mobilnya. Biaya standarisasi sepenuhnya oleh APBD Provinsi Bali namun berlaku 3 tahun. Keenam, melakukan standarisasi bagi driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.
“Ini harus jadi tiang sudah tanda tangan. Jadi hari ini (kemarin) kita clear. Tanggal 4 (Maret) kalau tidak terbukti, datang lagi. Kalau mau bertemu Pak Gubernur, setelah itu ketemu perwakilan saya minta 5 orang,” bebernya. (sar)
Harus Resmi dan Berbadan Hukum
Selain anggota DPRD Bali, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta juga hadir menemui aksi unjuk rasa Forum Driver Pariwisata Bali di Wantilan DPRD Bali, Selasa (25/2).
Samsi menjelaskan, DPRD telah memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait yang harus dilakukan dan sudah ditindaklanjuti Pemprov Bali. Di antaranya, sudah mengirimkan surat kepada Polda Bali, terkait mana saja aplikasi yang resmi.
“Pj. Gubernur Bali sudah mengumpulkan semua pihak untuk aplikator mengikuti ketentuan Dishub pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Pergub Bali No. 40 tahun 2019 yaitu mengkoneksi aplikasi dengan dashboard sudah dilakukan Diskominfo,” jelas Samsi.
Pada pertengahan bulan Februari, sudah dapat memberikan data OPD sehingga pihaknya dapat mulai menghitung berapa kuota yang disiapkan untuk Bali.
Terkait proses ini maka komunikasi untuk penertiban bisa dilakukan, karena ini bisa ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat dan laporan dari aplikasi. Berkaitan dengan harga, harus diperhitungkan dengan baik karena kalau kemahalan pengguna tidak akan tertarik.
“Harus mendapatkan harga yang wajar. Kemudian maslaah yang berkaitan dengan KTP Non Bali ini sudah dilakukan verifikasi oleh vendor (memastikan pengemudinya ber KTP Bali),” tandasnya.
Kemudian untuk melindungi budaya dan adat, Dishub Bali mengusulkan slot khusus pariwisata. Pihaknya juga memastikan standarisasi pengemudi, kendaraan.
Gubernur, kata Samsi akan mengaminkan, karena angkutan sewa itu sebenarnya tidak ada intervensi pemerintah karena ini murni dari penyedia jasa dan pemerintah akan memberikan batasan.
Bali memiliki Pergub Nomor 2 Tahun 2020 tentang pangkalan, Samsi pun mempersilakan para paguyuban untuk membuat pangkalan di masing-masing desa.
“Saya menyampaikan, semuanya harus resmi dan berbadan hukum. Kalau tidak saya laporkan ke Polda, tidak boleh beroperasi,” terangnya. (sar)
Pemkot Denpasar Siapkan Rp 1,4 M untuk Subsidi BSP, Dikhususkan Bagi Siswa yang Tak Lolos SPMB |
![]() |
---|
PERDANA Penyeberangan Kapal Cepat Banyuwangi - Denpasar, Vira: Seterusnya Saya Pakai Ini |
![]() |
---|
Subsidi Siswa yang Sekolah di SMP Swasta, Pemkot Denpasar Siapkan Rp 1,4 Miliar |
![]() |
---|
Pemkot Denpasar Bali Siapkan Rp 1,4 Miliar Untuk Subsidi Siswa Yang Sekolah Di SMP Swasta |
![]() |
---|
Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar Uji Coba Esok, Jarak Tempuh Hanya 2,5 Jam, Angkut 400 Penumpang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.