Berita Bali

Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Surat Edaran No 6 Tahun 2025, Berikut Isi SE Tersebut

Gubernur Bali Koster menyampaikan nasionalisme di Bali sudah pasti tidak menurun.

ISTIMEWA
Gubernur Bali, I Wayan Koster - Gubernur Bali Wayan Koster Terbitkan Surat Edaran No 6 Tahun 2025, Berikut Isi SE Tersebut 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sebelum menghadiri Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan bahwa telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Pengumuman ini disampaikan oleh Gubernur Koster dalam konferensi pers di rumah jabatannya pada Selasa 4 Maret 2025, yang dihadiri awak media baik cetak, online maupun elektronik.

"Pagi hari ini saya akan menyampaikan keluarnya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan dan atau Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya," ujar Gubernur Bali, Wayan Koster.

Berikut isi dari Surat Edaran tersebut: 

Mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, maka dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, diminta kepada Bapak/Ibu/Saudara untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, yakni: 

a. setiap hari kerja pukul 10.00 WITA yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan/atau mengucapkan teks Pancasila; dan 

b. pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara untuk menghormati Bendera Negara. 

2. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan dan/atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung; 

3. Ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, maka setiap orang (sepanjang tidak sedang melaksanakan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan/atau orang lain apabila dihentikan) wajib menghentikan aktivitas sejenak untuk mengambil sikap berdiri tegak/sikap sempurna di tempat masing-masing sampai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berakhir; 

4. Bupati/Wali Kota agar menugaskan Pimpinan Perangkat Daerah, Lurah, dan Kepala Desa/Perbekel untuk melaksanakan Surat Edaran ini; 

5. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Surat Edaran ini dilaksanakan secara efektif, tertib, dan sesuai kearifan lokal; dan 

6. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab. Atas kerja samanya disampaikan terima kasih. 

Ditetapkan di Bali Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir), 4 Maret 2025, Gubernur Bali Wayan Koster.

"Ini Surat Edaran yang pertama saya keluarkan sebagai Gubernur setelah dilantik tanggal 20 Februari 2025 yang lalu. Jadi mengawalinya dengan spirit persatuan, kesatuan bangsa dan nasionalisme. ," imbuh Koster. 

"Saya kira ini patut kita jalankan dan mudah-mudahan ini berjalan dengan baik," sambungnya.

Disinggung apakah terbitnya SE ini menandakan rasa nasionalisme di Bali menurun?

Gubernur Koster menyampaikan nasionalisme di Bali sudah pasti tidak menurun.

"Nasionalisme di Bali justru menurut saya sangat baik dan semakin baik. Tapi juga tidak ada arahan atau instruksi tertulis dari pusat. Ini merupakan kesadaran kita di Bali," ucapnya. 

Wayan Koster menambahkan, kemarin ia sudah mengumpulkan Kesbangpol seluruh Kabupaten/Kota se-Bali, pengelola mall, pengelola hotel, pengelola lapangan dan terminal. Mereka sangat mendukung kebijakan ini. 

Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita Presiden Prabowo yaitu memperkuat ideologi Pancasila. 

"Kalau ada yang tidak menjalankan tolong divideokan karena hari pertama masih dimaklumi. Tidak ada sanksi," kata Koster.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved