Gebrakan Pemimpin Bali

TERBITKAN 15 Perda & Pergub Hadapi Masalah di Bali, Koster-Giri: Hemat, Nyaman dan Ramah Lingkungan!

Menurut Koster, kendaraan listrik bukan hanya solusi untuk mengurangi emisi karbon, tetapi juga jauh lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar

ISTIMEWA
MOBIL DINAS - Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta berpose di samping kendaraan listrik sedan BYD Seal yang dijadikan mobil dinas selama 5 tahun ke depan, Selasa (4/3). 

Terdapat tiga poin utama permasalahan dan tantangan Bali kedepan disampaikan Koster. Pertama alih fungsi lahan sawah terus meningkat, sampah semakin banyak, kerusakan ekosistem lingkungan, ancaman ketersediaan air bersih, dan kemacetan semakin tinggi serta terjadinya kesenjangan ekonomi wilayah Sarbagita dan luar Sarbagita.

“Kedua, kapasitas infrastruktur dan transportasi publik jauh dari memadai, kesempatan berusaha Masyarakat lokal Bali semakin berkurang, praktek pembelian aset dengan memakai nama masyarakat lokal Bali semakin tinggi, munculnya kasus narkoba, prostitusi, dan ancaman keamanan semakin meningkat, dan munculnya komunitas orang asing yang eksklusif,” ujar Koster.

Ketiga, penodaan tempat-tempat suci semakin meningkat, serta rusaknya pakem dan keorisinilan budaya Bali. 
Mengenai visi pembangunan Bali, Koster menyampaikan filosofi pembangunan Bali dirumuskan dari amanah Leluhur Bali yang memberikan warisan berupa wejangan tentang tata cara hidup atau laku hidup masyarakat Bali yang menyatu dengan alam.

Adalah perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan kehidupan yang bersumber dari filosofi sangat mendalam. Yaitu,  manusia adalah alam itu sendiri, manusia harus seirama dengan alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi, dan hidup harus menghormati alam, alam ibarat orang tua, oleh karena itu hidup harus mengasihi alam.

Koster menambahkan tujuan pembangunan Bali 5 tahun ke depan merupakan konsep yang fundamental dan komprehensif bertujuan untuk mewujudkan pertama Tatanan Kehidupan Masyarakat Bali yakni Bali yang Kawista, Bali yang Kang Tata-Titi Tentram Kertha Raharja, Bali yang Gemah Ripah Loh Jinawi.

Kedua mewujudkan Bali yang Padma Bhuwana dimana Bali sebagai pusat peradaban dunia. Ketiga mewujudkan Prinsip Trisakti Bung Karno. Konsep pembangunan kehidupan masyarakat Bali secara holistik, mencakup tiga dimensi utama yaitu dimensi pertama bisa menjaga keseimbangan alam, manusia dan kebudayaan Bali atau Genunie Bali, dimensi kedua bisa memenuhi kebutuhan, harapan dan aspirasi masyarakat Bali dalam berbagai aspek kehidupan.

Dimensi ketiga merupakan manajemen resiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang. 

Koster lebih lanjut menyampaikan untuk rencana pembentukan 15 regulasi baru itu bermacam-macam peruntukkan pengaturannya. “Macam-macam kebutuhannya ada Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan, ada Perda Perlindungan Pantai dan Pesisir. Jadi di Pantai ada orang mau mebakti dilarang tidak boleh itu harus dilindungi karena masyarakat semakin terhimpit tidak bisa dalam memanfaatkan pantai untuk ibadah aktivitas adat, dan ekonomi,” kata Koster.

Terdapat juga nantinya Perda terkait transportasi yang harus ditertibkan karena ada wisatawan menyewakan sepeda motor, bahkan melanggar pun dia tidak jera jadi harus kita tertibkan. Menurutnya, jika tidak segera ditertibkan maka Bali sebagai tujuan destinasi wisata dunia akan jelek dan buruk citranya dengan membiarkan turis-turis nakal ini nanti turis-turis yang berkualitas tidak akan mau datang ke Bali. 

“Itu bahaya dan jadi ancaman bagi kita. Jadi harus tegas (tertibkan dan tindak WNA nakal di Bali),” kata Koster. (sup/zae)

Pola Pembangunan Semesta Berencana

Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan pembangunan Bali 5 tahun ke depan diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu suatu pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola. 

“Kita patut bersyukur Bali telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk menyelenggarakan pembangunan Bali ke depan. Yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 4 tahun 2023 tentang Pembangunan Bali Masa Depan, 100 tahun Bali Era Baru 2025-2125,” jelas Koster

Mengenai pengaturan perlindungan pantai atau pesisir di Bali, Koster menegaskan sangat penting dilakukan. Pasalnya saat ini banyak akomodasi di Bali hotel dan vila mengklaim pantai atau pesisirnya itu adalah miliknya sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat umum. “Ini dilakukan karena sekarang ini pantai itu semakin sulit dimanfaatkan oleh masyarakat lokal, karena hotel dan vila yang ada di sekitarnya itu seolah-olah memiliki Pantai,” ungkap Koster

“Jadi masyarakat itu dilarang untuk memanfaatkan pantai yang ada tentu ini tidak baik bagi masa depan Bali. Oleh karena itu kita akan buatkan peraturan untuk melindungi ini supaya masyarakat tidak tidak terganggu atau menghadapi masalah untuk melaksanakan upacara adat, sosial dan ekonomi,” sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved