THR 2025

Siap-Siap! THR PNS 2025 Segera Cair, Berapa Nominal dan Kapan Jadwalnya?

Siap-siap! THR PNS 2025 segera cair, berapa nominal yang akan dibayarkan dan kapan jadwalnya? Simak informasi selengkpanya di sini.

|
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI UANG - THR PNS 2025 Segera Cair, Begini Jadwal dan Nominal yang akan Dibayarkan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - THR 2025 bagi pegawai ASN akan cair dalam waktu dekat ini, pemerintah telah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi pegawai aparatur sipil negara. 

Menengok ketentuan pembayaran THR, pencairan wajib dilakukan sebelum Hari Raya atau selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran. 

Dapat disimpulkan, THR PNS mungkin akan cair dalam waktu dekat ini atau minggu depan. 

Pemerintah memastikan jika THR ASN akan dibayarkan pada bulan Maret 2025 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Heboh Isu THR dan Gaji ke-13 Tak Cair, Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Tetap Cair tahun 2025

Namun, secara pasti kapan THR ASN cair?

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.

Sehingga jika sesuai dengah jadwal, tanggal pencairan THR 2025 diprediksi akan jatuh pada 22 Maret 2025.

Sementara itu, siapa saja yang berhak menerima THR PNS 2025? 

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, orang-orang yang berhak menerima tunjangan terdiri dari PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Perlu diingat jika pembayaran THR PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Presiden Prabowo menegaskan jika THR wajib cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," terang Prabowo dilansir Kompas.com

Baca juga: Anggaran Gaji Ke-13 dan THR Guru 2023 Sebesar Rp 3,8 Miliar

Lantas berapa besaran THR PNS 2025?

Besaran THR dan Gaji 13 PNS

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ada beberapa komponen yang menentukan besaran THR dan gaji ke-13, di antaranya: 

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Melekat
  • Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) dalam Jumlah Tertentu

Secara garis besar, THR yang akan diterima sebelum Idul Fitri nanti meliputi:

  1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  2. Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
  6. Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Baca juga: Pemkab Jembrana Anggarkan Rp3,8 Miliar untuk Gaji Ke-13 dan THR Guru tahun 2023

Komponen penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di antaranya adalah: 

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan pensiun

Besaran Gaji Pensiunan 2025

Dilansir TribunKaltim.com, PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji pokok beserta tunjangan melekat bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.

Pencairan ini berlaku untuk pensiunan dari golongan I hingga IV dengan nominal yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima berdasarkan golongan.

Nominal Gaji Pensiunan Tiap Golongan

Pensiunan PNS Golongan I:

Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 

Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 

Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 

Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 

Pensiunan PNS Golongan II:

Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 

Baca juga: THR ASN di Pemkot Denpasar Sudah Cair Sejak 26 Maret 2024, Dorong Pertumbuhan Konsumsi Masyarakat

Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.954.800 

Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 

Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III:

Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 

Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 

Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 

Golongan IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Pensiunan PNS Golongan IV:

Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000 

Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800 

Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900 

Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900 

Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 

Itu dia informasi mengenai jadwal pencairan dan nominal THR PNS 2025.

Semoga membantu!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved