Hari Raya Nyepi

Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api Saat Perayaan Nyepi Saka 1947

Jaya Negara menambahkan, untuk rangkaian Nyepi di masing-masing desa adat agar diatur oleh prajuru desa adat masing-masing wilayah. 

istimewa
Pelaksanaan rapat bersama terkait Nyepi dengan melibatkan berbagai komponen terkait pada Kamis, 6 Maret 2025 di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. Pemkot Denpasar Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api Saat Perayaan Nyepi Saka 1947 

Kemudian melaksanakan Parikrama Mengaturkan Soda/Prani pada saat Nyejer Ida Bhatara di Bale Agung dan/atau Tempat lainnya sesuai Dresta; 

Dilanjutkan melaksanakan Upacara Tawur Agung Kesanga beserta Pengrupukan pada tanggal 28 Maret 2025 sehari sebelum Nyepi dan Ngembak Geni. 

"Teknis pelaksanaan rangkaian tersebut diserahkan di lapangan atau diserahkan kepada Desa Adat di wilayah Kota Denpasar," katanya.

Kedua, pelaksanaan Upacara Dewa Yadnya, Manusa Yadnya, Bhuta Yadnya agar mengacu Surat Edaran PHDI Provinsi Bali Nomor: 08/Um.PHDI Bali/I/2025.

Ketiga, melarang menjual/menggunakan/membunyikan/meledakan/menyalakan kembang api, petasan dan/atau benda yang sejenisnya sesuai yang diatur Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, pada Pelaksanaan Upacara Melasti; Tawur Agung Kesanga; Pengrupukan dengan Pawai/Pengarakaan Ogoh-Ogoh; Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947 Tahun Masehi 2025 dan sampai pada Ngembak Geni.

Keempat, melarang mendistribusikan dan mengkonsumsi minuman keras (miras) pada saat Pelaksanaan Upacara Melasti; Tawur Agung Kesanga; Pengrupukan dengan Pawai/Pengarakaan Ogoh-Ogoh; Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947; dan sampai pada Ngembak Geni.

Kelima, dalam rangkaian Pembuatan; Penilaian Lomba; dan Pawai/Pengarakaan Ogoh-Ogoh; yang dilaksanakan oleh Pasikian Yowana pada tingkat Banjar Adat di Wilayah Desa Adat se-Kota Denpasar, Wajib menaati dan memperhatikan ketentuan pada Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.

Keenam, menjaga ketertiban, keamanan, kepatuhan, dan kebersihan dalam pengarakan ogoh-ogoh, dilakukan monitor oleh Tim Terpadu dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Denpasar. Bagi yang melanggar dapat ditindak dengan pengenaan Sanksi sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved