Hari Raya Nyepi

Penilaian Ogoh-ogoh di Badung Digelar di 7 Zona, Libatkan 30 Juri dari Berbagai Pakar

tahun ini kriteria ogoh-ogoh tetap harus menggunakan bahan ramah lingkungan dan tidak mengandung unsur SARA. 

ISTIMEWA
PENILAIAN - Juri dari Dinas Kebudayaan Badung saat melakukan penilaian ogoh-ogoh di wilayah Badung selatan pada Selasa (4/3). Penilaian Ogoh-ogoh di Badung Digelar di 7 Zona, Libatkan 30 Juri dari Berbagai Pakar 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ogoh-ogoh di Kabupaten Badung sejak Selasa 4 Maret 2025, mulai dilakukan penilaian oleh tim juri dari Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung

Penilaian ogoh-ogoh yang dibuat oleh Sekaa Teruna dan Yowana itu akan dibagi menjadi tujuh zona dengan melibatkan puluhan dewan juri.

Pada penilaian yang dilakukan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. 

Dewan juri akan mendatangi masing-masing Sekaa Teruna dan Yowana untuk melakukan penilaian. 

Baca juga: 54 STT Tak Daftar Penerima Subsidi, Lomba Ogoh-ogoh Digelar 20 Maret 2025

"Iya untuk penilaian berlangsung hari ini. Pelaksanaannya pun sampai Jumat 7 Maret 2025 mendatang. Jadi semua juri sudah menyebar," ujar Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung, I Gde Eka Sudarwitha.

Pihaknya mengaku sesuai rencana awal, penilaian dilakukan kemarin. 

Namun karena ada agenda pidato Bupati dan Wakil Bupati, akhirnya penilaian mundur satu hari. 

Diakui penilaian yang dilakukan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

"Jadi juri ke Banjar-banjar hari ini. Mereka atau sekha mempresentasikan apa yang mereka buat sesuai dengan tema," ucapnya.

Diakui, tahun ini kriteria ogoh-ogoh tetap harus menggunakan bahan ramah lingkungan dan tidak mengandung unsur SARA. 

Selain itu, tema yang diangkat dalam karya ogoh-ogoh harus berlandaskan pada personifikasi dewa-dewi, raksasa, atau kala yang sesuai dengan nilai budaya Bali

"Kriterianya masih sama seperti tahun sebelumnya, baik dari segi bahan yang digunakan maupun tema ogoh-ogoh yang tidak mengandung unsur SARA," tambahnya. 

Terkait dewan juri yang terlibat, mantan Camat Petang ini menjelaskan bahwa juri terdiri dari berbagai unsur, seperti pemerhati budaya, pakar seni ogoh-ogoh, Listibia, Majelis Desa Adat, dan PHDI.  

"Juri yang terlibat adalah para pemerhati budaya dan pakar seni, khususnya yang berkaitan dengan ogoh-ogoh. Selain itu, ada juga perwakilan dari Listibia, Majelis Desa Adat, dan PHDI. Totalnya lebih dari 30 orang, karena di setiap zona terdapat 2–3 juri," terangnya. (gus)

3 Besar Per Zona ke Grand Final

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved