Nyepi di Bali
Petasan, Kembang Api, dan Miras Dilarang Saat Perayaan Nyepi Saka 1947 di Denpasar
Petasan, Kembang Api, dan Miras Dilarang Saat Perayaan Nyepi Saka 1947 di Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Dilanjutkan melaksanakan Upacara Tawur Agung Kesanga beserta Pengrupukan pada tanggal 28 Maret 2025 sehari sebelum Nyepi dan Ngembak Geni.
"Teknis pelaksanaan rangkaian tersebut diserahkan di lapangan atau diserahkan kepada Desa Adat di wilayah Kota Denpasar," katanya.
Kedua, pelaksanaan Upacara Dewa Yadnya, Manusa Yadnya, Bhuta Yadnya agar mengacu Surat Edaran PHDI Provinsi Bali Nomor: 08/Um.PHDI Bali/I/2025.
Ketiga, melarang menjual/menggunakan/membunyikan/meledakan/menyalakan kembang api, petasan dan/atau benda yang sejenisnya sesuai yang diatur Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, pada Pelaksanaan Upacara Melasti; Tawur Agung Kesanga; Pengrupukan dengan Pawai/Pengarakaan Ogoh-Ogoh; Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947 Tahun Masehi 2025 dan sampai pada Ngembak Geni.
Keempat, melarang mendistribusikan dan mengkonsumsi minuman keras (miras) pada saat Pelaksanaan Upacara Melasti; Tawur Agung Kesanga; Pengrupukan dengan Pawai/Pengarakaan Ogoh-Ogoh; Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947; dan sampai pada Ngembak Geni.
Kelima, dalam rangkaian Pembuatan; Penilaian Lomba; dan Pawai/Pengarakaan Ogoh-Ogoh; yang dilaksanakan oleh Pasikian Yowana pada tingkat Banjar Adat di Wilayah Desa Adat Se-Kota Denpasar, Wajib menaati dan memperhatikan ketentuan pada Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
Keenam, menjaga ketertiban, keamanan, kepatuhan, dan kebersihan dalam pengarakaan ogoh-ogoh, dilakukan monitor oleh Tim Terpadu dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Denpasar. Bagi yang melanggar dapat ditindakan dengan pengenaan Sanksi sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar. (*)
Jumlah Pendaftar Subsidi Ogoh-Ogoh di Jembrana Masih Minim, Banyak Pengurusan STT di Luar Daerah |
![]() |
---|
Nekat Keluar Vila Saat Nyepi, Seorang Bule Dirantai Pecalang di Kuta Selatan Badung |
![]() |
---|
Satpol PP Denpasar Amankan 8 Orang ODGJ dan Terlantar Saat Hari Raya Nyepi |
![]() |
---|
Dukung Tradisi Keagamaan di Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai Ditutup 24 Jam Saat Nyepi Besok |
![]() |
---|
Penyeberangan Kapal Ferry di Pelabuhan Padang Bai Ditutup Mulai Rabu Pukul 03.00 Wita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.