Nyepi di Bali

Petasan, Kembang Api, dan Miras Dilarang Saat Perayaan Nyepi Saka 1947 di Denpasar

Petasan, Kembang Api, dan Miras Dilarang Saat Perayaan Nyepi Saka 1947 di Denpasar

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra
Ogoh-ogoh Celuluk Banjar Tainsiat Denpasar ketika “menari” di Catus Pata Catur Muka Denpasar. (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) 


Dilanjutkan melaksanakan Upacara Tawur Agung Kesanga beserta Pengrupukan pada tanggal 28 Maret 2025 sehari sebelum Nyepi dan Ngembak Geni. 


"Teknis pelaksanaan rangkaian tersebut diserahkan di lapangan atau diserahkan kepada Desa Adat di wilayah Kota Denpasar," katanya.


Kedua, pelaksanaan Upacara Dewa Yadnya, Manusa Yadnya, Bhuta Yadnya agar mengacu Surat Edaran PHDI Provinsi Bali Nomor: 08/Um.PHDI Bali/I/2025.


Ketiga, melarang menjual/menggunakan/membunyikan/meledakan/menyalakan kembang api, petasan dan/atau benda yang sejenisnya sesuai yang diatur Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, pada Pelaksanaan Upacara Melasti; Tawur Agung Kesanga; Pengrupukan dengan Pawai/Pengarakaan Ogoh-Ogoh; Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947 Tahun Masehi 2025 dan sampai pada Ngembak Geni.


Keempat, melarang mendistribusikan dan mengkonsumsi minuman keras (miras) pada saat Pelaksanaan Upacara Melasti; Tawur Agung Kesanga; Pengrupukan dengan Pawai/Pengarakaan Ogoh-Ogoh; Rahina Suci Nyepi Warsa Saka 1947; dan sampai pada Ngembak Geni.


Kelima, dalam rangkaian Pembuatan; Penilaian Lomba; dan Pawai/Pengarakaan Ogoh-Ogoh; yang dilaksanakan oleh Pasikian Yowana pada tingkat Banjar Adat di Wilayah Desa Adat Se-Kota Denpasar, Wajib menaati dan memperhatikan ketentuan pada Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.


Keenam, menjaga ketertiban, keamanan, kepatuhan, dan kebersihan dalam pengarakaan ogoh-ogoh, dilakukan monitor oleh Tim Terpadu dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kota Denpasar. Bagi yang melanggar dapat ditindakan dengan pengenaan Sanksi sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Denpasar. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved