Berita Jembrana

Berdampingan dengan Pasar, Pemerintah Diminta Setop Pembangunan Toko Berjejaring di Jembrana

DPRD Jembrana meminta Pemkab Jembrana segera mengambil langkah tegas terkait menjamurnya toko modern berjejaring di Gumi Makepung.

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
SIDAK - Tim Gabungan saat melakukan sidak pengecekan administrasi (izin) di sejumlah toko modern yang ada di Kecamatan Jembrana, Bali. DPRD Jembrana meminta pemerintah mengambil langkah tegas atas kondisi menjamurnya toko modern berjejaring di Gumi Makepung 

Berdampingan dengan Pasar Tradisional, Pemerintah Diminta Setop Pembangunan Toko Berjejaring di Jembrana

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - DPRD Jembrana meminta Pemkab Jembrana segera mengambil langkah tegas terkait menjamurnya toko modern berjejaring di Gumi Makepung.

Sebab, hal ini sangat berdampak negatif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: Pengembangan PPN Pengambengan Masuk PSN di Jembrana Bali, Raup PAD dan Tingkatkan Ekonomi

Apalagi, sejumlah toko berjejaring juga sangat dekat bahkan berdampingan dengan pasar rakyat tradisional.

Menurut data yang berhasil diperoleh, total toko modern berjejaring yang sudah ada di Jembrana tercatat sebanyak 39 unit.

Dari jumlah tersebut, hanya 10 toko berjejaring yang sudah berizin.

Baca juga: Warga Jembrana Mulai Tanyakan Kepastian Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk Pasca Tak Masuk PSN

Dengan data tersebut, DPRD Jembrana meminta pemerintah untuk bersikap guna menjaga keseimbangan ekonomi serta melindungi pelaku usaha kecil dan tradisional.

"Bahkan, ada (toko berjejaring) yang beroperasi sangat dekat dengan pasar rakyat tradisional. Contohnya di Yehembang dan di Tegal Cangkring Kecamatan Mendoyo," ungkap Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, Jumat 7 Maret 2025. 

Dia menegaskan, pemerintah daerah bisa menyetop atau tidak ada lagi pembangunan toko modern berjejaring baru di desa atau wilayah lainnya.

Baca juga: Tol Mengwi-Gilimanuk Dicoret dari PSN, Koster Sebut Masih Perlu Kajian, Proyek Rp 891 M di Jembrana

Sementara, untuk yang sudah berdiri diminta agar segera mengurus beberapa izinnya yang belum lengkap dengan jangka waktu tertentu.

"Kami meminta pemerintah daerah untuk segera meninjau ulang regulasi, mengecek perizinan dan melakukan penegakan aturan terkait ijin secara lebih ketat khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan lain yang berkaitan dengan usaha tersebut. Jadi ada kesamaan pemahaman akan izin-izinnya itu. Pemerintah semestinya hadir, sehingga UMKM kita tidak dirugikan," tegasnya. 

Kemudian sebagai penataan, perlu ada zonasi yang diatur pemerintah lewat Peraturan Bupati.

Baca juga: CORET Tol Mengwi-Gilimanuk! Megaproyek Rp891 M di Jembrana Masuk 77 Daftar PSN Era Prabowo, Hanya 1?

Selain itu juga perlu diterapkan peraturan yang lebih tegas, termasuk regulasi yang mengatur izin usaha, pengawasan pembangunan, hingga izin mendirikan bangunan (IMB).

Di sisi lain, kata dia, meskipun saat ini banyak toko modern yang menyertakan berbagai produk UMKM, namun justru banyak produk luar daerah yang mendominasi.

Pihaknya mengusulkan agar dirancang Perbup untuk memberikan ruang khusus bagi produk UMKM di setiap toko modern berjaringan.

Baca juga: Yahya Curi Aki Truk di 9 TKP Berbeda di Jembrana,  Modal Kunci Bongkar Baut

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved