Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

PPPK Kota Denpasar Tetap Diangkat Maret 2025? BKPSDM: Kami Mengacu pada Jadwal

PPPK Kota Denpasar Tetap Diangkat Maret 2025? BKPSDM: Kami Mengacu pada Jadwal

Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury.
PESERTA PPPK - Pelaksanaan seleksi PPPK belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kota Denpasar mulai resah lantaran beredar kabar pengunduran jadwal pengangkatan hingga setahun.

Dari informasi, pengangkatan PPPK pengangkatan akan dilakukan Maret 2026.

Hal ini setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI.

Baca juga: BENTURAN KERAS! Kecelakaan di Buleleng, Luh Surning Terkapar dengan 2 Luka Robek di Kepala

Dalam rapat tersebut disepakati mengundurkan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.

Salah seorang calon PPPK di lingkungan Pemkot Denpasar yang namanya tak mau disebut mengaku khawatir jika pelantikan diundur.

"Padahal, jadwal sebelumnya pengangkatan paling lambat Maret 2025," paparnya, Sabtu, 8 Maret 2025.

Momen pengangkatan PPPK ini diakuinya sudah ditunggu-tunggu sejak lama namun pada akhirnya kembali diundur. 

Baca juga: IBUNDA Mantan Pacar Ketut Rian Datangi Rumah di Buleleng, Ungkap Chat Sebelum Ulah Pati

"Saya lihat di media, katanya diundur setahun, untuk PPPK sampai Maret 2026. Mudah-mudahan kami calon PPPK tahap pertama tidak sampai ikut diundur," katanya.

Baginya menunggu pengangkatan PPPK hingga setahun adalah waktu yang lama, padahal berkas sudah selesai tinggal menunggu NIP dan pelantikan. 

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan sampai saat ini belum ada surat resmi dari Kemenpan RB terkait proses pelantikan yang diundur. 

Hanya saja, pengunduran pengangkatan PPPK dan CPNS tersebut sudah tersebar di media dan sosial media. 

BKPSDM Denpasar pun saat ini masih menunggu surat resmi untuk kepastiannya. 

"Tunggu surat resmi dulu, nanti kami informasikan kembali. Karena sekarang baru info di media sosial dan media jadi tunggu surat resmi dari pusat (Kemenpan RB) seperti apa kelanjutannya," katanya. 

Sudiana mengatakan, selama surat resmi belum turun, pihaknya masih tetap mengacu pada jadwal pengadaan PPPK dan melakukan proses di Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.

Saat ini dalam proses pengusulan penetapan Pertimbangan Teknis (Pertek) NIP untuk 3.948 pegawai yang lolos tes PPPK di Kota Denpasar dari 4.602 pegawai yang diajukan. 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved