Berita Bali

Calon PPPK di Bali Kecewa Pengangkatan Diundur Setahun, Wirawan: Kami Ikuti Kebijakan Pusat

Sebanyak total 1.633 orang calon PPPK di Kabupaten Klungkung yang pelantikannya diundur tahun depan. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
DIUNDUR - Tes PPPK di Kabupaten Klungkung beberapa waktu lalu. Pelantikan calon PPPK di Klungkung dipastikan diundur tahun depan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN & RB) mengundur pengangkatan CPNS dan PPPK dari hasil seleksi tahun 2024. 

Hal sesuai dengan surat Kemenpan RB Nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025 terkait Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024. 

Sesuai dengan isi surat, CPNS akan diangkat pada 1 Oktober Tahun 2025, sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dijadwalkan pada 1 Maret 2026. 

Awalnya usul penetapan atau pengangkatan PPPK diinformasikan pada 1-28 Februari 2025.

Baca juga: CALON  PPPK di Bali Kecewa Pengangkatan Diundur Setahun, Banyak yang Khawatir Kepastian Posisinya!

Calon PPPK hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) di Bali pun merasa kecewa dengan keputusan tersebut. 

“Perkiraan Maret atau April kita sudah mendapatkan NIPPPK dan selanjutnya mendapatkan SK. Tentu dengan mundurnya pengangkatan ini sebagai PHP (Pemberi Harapan Palsu) bagi kami. Secara psikologi juga takutnya nanti bisa saja pengangkatan itu tidak ada dan hanya sebatas wacana,” jelas seorang PPPK hasil seleksi tahun 2024 yang enggan disebutkan namanya, pada Sabtu 8 Maret 2025. 

Tes CAT sudah dilakukan tahun 2024 dan pengumuman sudah keluar di tahun 2025, tentu menurutnya sangat aneh jika pengangkatan dilakukan di tahun 2026. 

“Padahal semua tenaga kontrak menunggu hal ini. Sudah semangat di awal untuk mengikuti, tetapi pada akhirnya seperti ini. Tentu kecewa dengan penundaan ini. Dampaknya Kepastian status kepegawaiannya,” ungkapnya. 

Kini ia masih berstatus sebagai pegawai kontrak di instansi Pemprov Bali

Dengan penundaan pengangkatan PPPK ini membuatnya kebingungan, sebab pemerintah pusat sudah tidak mengizinkan Pemprov mengangkat pegawai kontrak. 

Dengan PPPK maka status kepegawaian menjadi jelas. Untuk bekerja masih bisa karena sudah perpanjang kontrak di awal tahun. 

Dengan penundaan pengangkatan PPPK tentu yang diharapkan juga pada pendapatan, karena antara gaji kontrak saat ini dengan PPPK berbeda. 

Karena PPPK ibaratnya ASN namun tidak ada tunjangan pensiunan, tentu nominal juga berbeda.

“Saya berharap agar penundaan ini tidak lagi berlanjut nantinya. Jangan sampai PHP untuk kedua kalinya. Atau bahkan jangan sampai kami yang telah lulus dan tinggal menunggu NIPPPK justru tidak ada kejelasan di saat waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah itu,” kata dia. 

Hal senada diungkapkan calon PPPK di Kota Denpasar. Mereka pun resah karena adanya pengunduran jadwal pengangkatan atau pelantikan PPPK hingga setahun.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved