Berita Bali

Calon PPPK di Bali Kecewa Pengangkatan Diundur Setahun, Wirawan: Kami Ikuti Kebijakan Pusat

Sebanyak total 1.633 orang calon PPPK di Kabupaten Klungkung yang pelantikannya diundur tahun depan. 

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
DIUNDUR - Tes PPPK di Kabupaten Klungkung beberapa waktu lalu. Pelantikan calon PPPK di Klungkung dipastikan diundur tahun depan. 

Seorang calon PPPK di lingkungan Pemkot Denpasar yang namanya tak mau disebut mengaku khawatir jika pelantikan diundur maka mereka tidak akan tunjangan tahun ini. 

“Padahal, jadwal sebelumnya pelantikan paling lambat Maret 2025,” paparnya, Sabtu 8 Maret 2025.

Keputusan ini juga memunculkan berbagai tanggapan dari calon PPPK di Pemkab Klungkung. 

Seorang calon PPPK di Klungkung mengatakan, momen pelantikan ini telah lama dinanti-nantikannya. 

Sehingga ia kecewa mendapatkan kabar secara tiba-tiba pelantikan PPPK diundur setahun. 

“Sejujurnya kecewa juga, mengapa semendadak itu kebijakannya. Tapi kalau saya bersabar, toh masih kerja juga seperti biasa. Paling berdampak justru temen-temen CPNS, mereka ada yang sudah resign dari tempat kerja sebelumnya karena lulus rekrutmen,” ungkap seorang calon PPPK di Klungkung yang namanya enggan dimediakan, Minggu 9 Maret 2025.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klungkung, memilih mengikuti jadwal pelantikan sesuai kebijakan  Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Kami ikuti kebijakan pusat, sesuai surat dari kepala BKN, jika PPPK yang dinyatakan lulus formasi tahun 2024 diangkat terhitung mulai 1 Maret 2026,” ujar Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adiputra, Minggu 9 Maret 2025.

Sebanyak total 1.633 orang calon PPPK di Kabupaten Klungkung yang pelantikannya diundur tahun depan. 

Sementara kebijakan pusat untuk CPNS akan diangkat terhitung mulai 1 Oktober 2025. 

Sedangkan Kepala BKPSDM Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan sampai saat ini belum ada surat resmi dari KemenPAN-RB pelaksanaan proses pelantikan diundur.  

Hanya saja, informasi tersebut sudah tersebar di media dan sosial media (medsos).  

BKPSDM pun saat ini masih menunggu surat resmi untuk kepastiannya. 

“Tunggu surat resmi dulu, nanti kami informasikan kembali. Karena sekarang baru informasi di medsos dan media jadi tunggu surat resmi dari pusat seperti apa kelanjutannya,” katanya. 

Sudiana mengatakan, selama surat resmi belum turun, pihaknya masih tetap mengacu pada jadwal pengadaan PPPK dan melakukan proses di BKN. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved