Berita Jembrana

Pemkab Jembrana Terima Surat dari BKN, Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Diundur

Pemkab Jembrana Terima Surat dari BKN, Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Diundur

Istimewa
BKPSDM Jembrana saat memberikan pengarahan kepada peserta seleksi CPNS 2024 untuk formasi di Jembrana sebelum mengikuti tes CAT di Kantor Regional X BKN, Denpasar, Minggu 3 November 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemerintah Kabupaten Jembrana berencana mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengunduran waktu pelaksanaan pelantikan CPNS dan PPPK tahap I.

Hal tersebut sesuai dengan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/25 tentang penyesuaian jadwal seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. 

Dalam surat tertanggal 8 Maret 2025 tersebut, tertulis penyesuaian tentang tindak lanjut hasil seleksi CPNS yang lulus diangkat TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

Baca juga: NEKAT Jual Motor Hasil Nyolong di Mengwi, Buruh Asal Sumba Diringkus Polres Badung

Kemudian untuk tindaklanjut seleksi PPPK yang mengisi alokasi formasi diangkat pada 1 Maret 2026 mendatang. 

Selain itu, dalam surat tersebut juga tertulis bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN. 

Baca juga: VIDEO Ogoh-Ogoh Roboh Diterjang Angin Kencang di Sigaran Badung Bali, Padahal Sudah Rampung

"Kita ikut pusat kebijakan seperti itu," kata Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi, Minggu 9 Maret 2025 malam. 


Menurutnya, dengan keluarnya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, pemerintah daerah bakal taat dengan regulasinya. Hal-hal lain yang berkaitan akan disesuaikan dengan regulasi yang ada.


"Kita mengacu pada surat dari BKN tentang penyesuaian jadwal seleksi CASN tersebut," tandasnya.
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved