Berita Badung
NEKAT Jual Motor Hasil Nyolong di Mengwi, Buruh Asal Sumba Diringkus Polres Badung
NEKAT Jual Motor Hasil Nyolong di Mengwi, Buruh Asal Sumba Diringkus Polres Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Aparat kepolisian Polsek Mengwi meringkus Petrus Pati Mone (20) yang merupakan buruh proyek asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.
Buruh proyek yang tinggal di salah satu bedeng proyek di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, itu pun diamankan karena mencuri motor di Mengwi dan menjualnya ke Denpasar.
Baca juga: Disdukcapil Denpasar Gelar Jemput Bola Pelayanan KTP El, Layani 194 Warga di Hari Minggu
Penangkapan pelaku pun dilakukan pada Minggu 9 Maret 2025 sekira pukul 03.30 dini hari. Dalam aksinya dia rela berjalan kaki untuk mendorong motor tersebut.
Beruntung aksinya itu terekam CCTV, hingga pelaku berhasil diamankan usai menjual motor hasil curiannya ke Denpasar.
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma menyebutkan jik tersangka Petrus Pati Mone adalah buruh proyek yang mengambil motor milik Andreas Tamo Bapa (20) pada Sabtu lalu.
Baca juga: VIDEO Ogoh-Ogoh Roboh Diterjang Angin Kencang di Sigaran Badung Bali, Padahal Sudah Rampung
Motor jenis Yamaha Vixion DR 5667 HS itu sebelumnya diparkir korban di bedeng proyek tempat kerjanya di Jalan Munduk Tengah Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu 8 Februari 2025. Hanya saja keesokan harinya saat bangun tidur, korban sudah tidak melihat motor miliknya.
"Ini yang mencuri buruh proyek, yang kehilamgan juga buruh proyek. Saat korban bangun tidur sepeda motor korban sudah hilang," jelasnya.
Diakui, keberadaan motor tersebut sempat ditanyakan kepada teman-temannya, namun tidak ada yang mengetahui. Setelah bingung mencari, Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi.
Mendapat laporan kejadian pencurian, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi melakukan penyelidikan hingga mengarah ke tersangka Petrus Pati Mone. Pelaku pun dilakukan pengejaran, hingga diketahui pelaku merupakan buruh proyek yang tinggal di wilayah Pererenan, Mengwi
"Setelah diketahui identitasnya, pelaku langsung ditangkap. Setelah ditangkap, diintrogasi dan pelaku mengaku mencuri motor korban seorang diri," bebernya
Diakui saat melakukan aksinya, pelaku melihat kondisi dan sifuasi yang sepi. Saat ada kesempatan, pelaku mendorong motor teraebut dengan niat memilikinya.
"Tiga hari kemudian motor hasil curian itu dijual kepada temannya di Denpasar seharga Rp 2,8 juta," ujarnya.
Kendati demikian, Ipda Sukarma menjelaskan, sepeda motor hasil curian sudah berhasil diamankan untuk dijadikan barang bukti. Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Mengwi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya. (*)
Masyakarat Pantai Bingin Sayangkan Eksekusi Dilakukan Sebelum Keluarnya Putusan Hukum |
![]() |
---|
HASIL Uji Balistik Senpi Kedua Identik, Pistol Ditemukan di Aliran Sungai Tabanan, Tes DNA Identik! |
![]() |
---|
Masyakarat Pantai Bingin Sayangkan Eksekusi Pembongkaran Dilakukan Sebelum Keluarnya Putusan Hukum |
![]() |
---|
Fakta Baru Penembakan WN Australia: Hasil Puslabfor Senpi Kedua di Aliran Sungai Tabanan Identik |
![]() |
---|
GADIS Gemetar Ditepuk Gek Diah di Jembatan Tukad Bangkung, Mistis Percobaan Ulah Pati ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.