PPPK

Terkait Kabar Pengunduran Pengangkatan CPNS dan PPPK, Begini Kata BKPSDM Badung

Pemerintah Kabupaten Badung mulai angkat bicara mengenai kabar pengunduran pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.

zoom-inlihat foto Terkait Kabar Pengunduran Pengangkatan CPNS dan PPPK, Begini Kata BKPSDM Badung
ISTIMEWA
BKPSDM - Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat ditemui beberapa waktu lalu. Ia memberikan terkait pengunduran pengangkatan PPPK dan CPNS.

Terkait Kabar Pengunduran Pengangkatan CPNS dan PPPK, Begini Kata BKPSDM Badung

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung mulai angkat bicara mengenai kabar pengunduran pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan PPPK.

Bahkan Pemkab Badung melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung mengaku tetap akan mengikuti aturan pusat 

Apalagi saat ini BKPSDM sudah menerima surat resmi terkait dengan Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Baca juga: Jembrana Rencana Ikuti Kebijakan Pusat, Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK Diundur

Surat nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B itu pun sudah sesuai dengan dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024

Kepala BKPSDM Badung I Gede Wijaya mengakui jika dirinya sudah menerima surat terkait penyesuaian jadwal seleksi.

Baca juga: Pelantikan 1630 Calon PPPK di Klungkung Diundur, Dilantik Tahun Depan

Disebutkan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi T.A. 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.

"Jadi dalam surat tertuang jika, dalam proses Penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak Instansi yang mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK. Sehubungan dengan maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Pelantikan PPPK Diundur Jadi Maret 2026, Ini Dampaknya Pada Tenaga Kontrak

Disebutkan, ada beberapa poin yang dalam penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS tersebut, yakni pertama, Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.

Kedua, Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Serta ketiga, Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.

Sementara dalam penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK juga terdapat beberapa poin yakni poin pertama Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.

Kedua, usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025 dan poin ketiga, penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.

"Untuk pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025. Sementara pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026," bebernya.

Sementara, bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober 2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 diminta agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.

Begitu juga dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.

"Jadi Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini," imbuhnya. (*)

 

Berita lainnya di PPPK

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved