Berita Badung
Bantuan Rp2 Juta Per KK di Badung Segera Dirilis, Berikut Kriteria yang Berhak Menerima
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta akan merealisasikan program bantuan uang hari raya Rp2 juta
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Bantuan Rp2 Juta Per KK di Badung Segera Dirilis, Berikut Kriteria yang Berhak Menerima
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta akan merealisasikan program bantuan uang hari raya Rp2 juta per Kartu Keluarga (KK) kepada masyarakat Badung.
Calon penerima wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan juga menandatangani fakta integritas serta surat pernyataan.
Pemkab Badung melalui Sekretariat Daerah (Setda) Badung telah mengeluarkan surat penegasnan II nomor: 400.3.9.8/11042/SETDA BADUNG kepada Perbekel/ Lurah se Kabupaten Badung perihal pendataan penerimaan bantuan uang hari raya tertanggal 7 Maret 2025.
Baca juga: Sinergitas Program Pembangunan Bali, Koster-Giri Kumpulkan Bupati & DPRD se-Bali di Puspem Badung
Surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Badung IB Surya Suamba berisi kriteria yang wajib dipenuhi/dipersyaratkan sebagai penerima bantuan uang hari raya keagamaan.
Adapun syaratnya yakni bantuan uang hari raya keagamaan diberikan kepada Kepala Keluarga di Kabupaten Badung sebesar Rp2 juta wajib memenuhi persyaratan yakni telah menetap secara terus-menerus minimal 5 tahun di wilayah Kabupaten Badung.
Baca juga: 21 Ogoh-ogoh Terpilih Bakal Ikuti Parade di Puspem Badung, Juara 1 Rp 50 Juta
Selain itu memiliki pendapatan maksimal Rp5 juta dan tidak sedang berstatus aktif sebagai ASN/TNI/Polri.
Begitu juga tidak sebagai penerima pensiunan PNS,TNI/Polri, dan terakhir memiliki tanggungan minimal 1 orang anggota keluarga yang dibuktikan dalam Kartu Keluarga, kecuali keluarga tunggal yang rentan miskin atau miskin.
Perbekel dan lurah bersama kelian banjar dinas dan kepala lingkungan melakukan pendataan terhadap warganya yang memenuhi syarat tersebut yang ditetapkan melalui mekanisme musyawarah dusun dan musyawarah lingkungan paling lambat tanggal 10 Maret 2025.
Baca juga: DIGUYUR Hujan Deras dan Angin Kencang, Ogoh-ogoh ST Windhu Karya Badung Roboh
Hasil musyawarah dusun dan lingkungan selanjutnya ditetapkan melalui mekanisme musyawarah desa dan kelurahan paling lambat tanggal 14 Maret 2025.
Bahkan hasil musyawarah desa dan kelurahan tersebut harus sudah diterima oleh Kepala Dinas Sosial Badung paling lambat tanggal 18 Maret 2025.
Sekda Badung IB Surya Suamba menjelaskan para penerima wajib menandatangani fakta integritas.
Baca juga: DIGUYUR Hujan Deras dan Angin Kencang, Ogoh-ogoh ST Windhu Karya Badung Roboh
"Iya calon penerima bantuan uang hari raya tersebut wajib mengisi dan menandatangani fakta integritas dan surat pernyataan (bermaterai) tentang kebenaran dan tanggung jawab atas penjelasan yang diberikan."
"Hal itu pun untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan uang hari raya," jelasnya.
Lebih lanjut, pemberian bantuan uang hari raya keagamaan, ini dilakukan secara non tunai atau transfer melalui rekening Bank BPD Bali.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.