Berita Denpasar
Jalur Zonasi Berubah Jadi Jalur Domisili, Disdikpora Denpasar Tengah Lakukan Pembahasan Juknis SPMB
Pihaknya menambahkan, meskipun ada perubahan istilah, namun aturannya tak berbeda jauh dengan tahun lalu.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tahun 2025, istilah Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB akan berubah nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Perubahan nama ini berlaku di seluruh Indonesia termasuk juga di Kota Denpasar, Bali.
Selain itu, ada juga perubahan istilah dari jalur zonasi menjadi jalur domisili.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gde Wiratama mengaku telah menerima aturan baru dari pusat.
Dan saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan pembahasan untuk nantinya dikeluarkan petunjuk teknis atau juknis pelaksanaan SPMB di Denpasar.
Baca juga: CATAT! Badung Hapus Sistem Zonasi PPDB di Tahun Ajaran 2025, Buka 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru
"Aturan terbarunya sudah kami terima. Sekarang masih dalam tahap pembahasan," kata Wiratama, saat dihubungi Selasa 11 Maret 2025.
Pihaknya menambahkan, meskipun ada perubahan istilah, namun aturannya tak berbeda jauh dengan tahun lalu.
"Memang ada perubahan istilah, tetapi tidak jauh dari yang dulu. Hanya istilah saja yang berubah," tambahnya.
Dalam PPDB tahun 2024 lalu, ada 4 jalur penerimaan siswa baru.
Keempat jalur tersebut yakni jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua dengan jalur zonasi dibagi dua yakni jalur zonasi umum dan jalur zonasi bina lingkungan.
Untuk SPMB tahun 2025, juga ada 4 jalur yakni jalur domisili yakni jalur yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Di mana jalur ini hampir mirip dengan jalur zonasi sebelumnya.
Kemudian jalur afirmasi untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur prestasi serta jalur mutasi yang sebelumnya bernama jalur perpindahan orang tua.
Sementara untuk kota khusus pada jenjang SMP yakni jalur domisili paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah
Jalur afirmasi paling sedikit 20 persen dari daya tampung sekolah, jalur prestasi paling sedikit 25 persen dari daya tampung sekolah, dan jalur mutasi paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.