Seputar Bali
CATAT! Badung Hapus Sistem Zonasi PPDB di Tahun Ajaran 2025, Buka 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru
Disdikpora Badung akan segera menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Badung akan segera menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
Keputusan ini berdasarkan arahan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen).
Kemendikdasmen resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Sistem SPMB akan diberlakukan di tahun 2025, Pemkab Badung telah memulai persiapan terkait aturan baru itu.
Baca juga: BUNTUT Driver Ojol KTP Bali Niluh Djelantik Dilaporkan Pengacara Togar Situmorang! Lebian Munyi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025, SPMB memiliki empat jalur penerimaan siswa baru.
Lantas, jalur mana saja yang akan diterapkan dalam proses penerimaan peserta didik baru?
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Badung akan menggunakan 4 jalur penerimaan yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi.
Jalur zonasi sebelumnya, diubah menjadi jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan siswa baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Hadapi Sejumlah Kendala, Korban Terjatuh di Sungai Ayung Abiansemal Ditemukan Meninggal
Kemudian, persentase kuota untuk jalur domisili yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD;
Kemudian paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD.
Kemudian paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk jalur prestasi; paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk jalur mutasi; sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Menyikapi hal itu, Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana tak menampik bahwa pemerintah pusat telah mengganti PPDB menjadi SPMB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.