Seputar Bali
CATAT! Badung Hapus Sistem Zonasi PPDB di Tahun Ajaran 2025, Buka 4 Jalur Penerimaan Siswa Baru
Disdikpora Badung akan segera menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025.
Hanya saja pihaknya masih melakukan persiapan untuk penerapan PPDB dan SPMB tersebut.
”Tunggu dulu nggih (ya), Permendikdasmen baru saja keluar, kami di daerah masih melakukan persiapan," jelasnya.
Kadisdikpora Badung mengakui pasti akan ada surat untuk para sekolah di Kabupaten Badung.
Baca juga: Kebakaran Mes FNPF di Nusa Penida Tak Berdampak ke Program Konservasi Jalak Bali
Hanya saja semua tersebut masih dirancang.
Kendati demikian, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan SPMB tersebut.
SE nomor 100.3.4/9912/Setda/Dikpora Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang akan dilaksanakan.
Kendati demikian saat ini, juga telah melakukan sosialisasi terkait SE itu ke sekolah yang ada di Badung.
"Kami sudah sosialisasikan ke sekolah. Kita undang guru-guru ikut sosialisasi di kantor maupun melalui zoom meeting," jelasnya.
Diakui maksud dan tujuan SE ini yakni mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB serta mendukung SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel.
"Mari bersama-sama kita wujudkan SPMB yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi serta gratifikasi," imbuhnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.