Berita Badung
PERATURAN TERBARU! Sistem Zonasi Dihapus, Begini Aturan Penerimaan Siswa Baru di Badung
PERATURAN TERBARU! Sistem Zonasi Dihapus, Begini Aturan Penerimaan Siswa Baru di Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga atau Disdikpora Badung saat ini sedang perancang peraturan baru terkait penerimaan siswa baru di tahun 2025.
Hal itu pun dilakukan setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI telah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Sistem SPMB akan diberlakukan di tahun 2025, Pemkab Badung telah memulai persiapan terkait aturan baru itu.
Baca juga: IBUNDA Mantan Pacar Ketut Rian Datangi Rumah di Buleleng, Ungkap Chat Sebelum Ulah Pati
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) RI Nomor 3 Tahun 2025, SPMB memiliki empat jalur penerimaan siswa baru.
Yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi dan jalur mutasi.
Jalur zonasi sebelumnya, diubah menjadi jalur domisili yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan siswa baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca juga: PEMBELAAN Koster Setelah Proyek Tol Mengwi-Gilimanuk Dicoret, Bukan Prioritas Prabowo?
Kemudian, persentase kuota untuk jalur domisili yakni paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD;
Kemudian paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; paling sedikit 30 persen dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD.
Kemudian paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk jalur prestasi; paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP; dan paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMA.
Persentase kuota untuk jalur mutasi; sebesar paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Menyikapi hal itu, Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana tak menampik bahwa pemerintah pusat telah mengganti PPDB menjadi SPMB.
Hanya saja pihaknya masih melakukan persiapan untuk penerapan PPDB dan SPMB tersebut.
”Tunggu dulu nggih, Permendikdasmen baru saja keluar, kami di daerah masih melakukan persiapan," jelasnya.
Langkah Serius Pemkab Badung Cegah Rabies, Libatkan Desa Adat untuk Pembuatan Perarem |
![]() |
---|
DITEMBAK! Buronan Kejar-kejaran dengan Polisi di Abianbase Badung, Lakukan ini pada Wayan |
![]() |
---|
Curi Motor Petani di Sading Bali, Slamet Terpaksa Dilumpuhkan dengan Timah Panas, DPO Sejak 2024 |
![]() |
---|
Slamet Terpaksa Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas, Diringkus Dalam Kasus Ranmor di Badung |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN Aldi, Korban Hilang Terseret Arus di Pantai Kelan Kuta Utara Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.