Berita Badung

PERATURAN TERBARU! Sistem Zonasi Dihapus, Begini Aturan Penerimaan Siswa Baru di Badung

PERATURAN TERBARU! Sistem Zonasi Dihapus, Begini Aturan Penerimaan Siswa Baru di Badung

Ilustrasi: Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi 

Kadisdikpora Badung mengakui pasti akan ada surat untuk para sekolah di Kabupaten Badung.

Hanya saja semua tersebut masih dirancang.

Kendati demikian, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan SPMB tersebut. SE nomor 100.3.4/9912/Setda/Dikpora Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB yang akan dilaksanakan.

Kendati demikian saat ini, juga telah melakukan sosialisasi terkait SE itu ke sekolah yang ada di Badung

"Kami sudah sosialisasikan ke sekolah. Kita undang guru-guru ikut sosialisasi di kantor mau pun melalui zoom meeting," jelasnya.

Diakui maksud dan tujuan SE ini yakni mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB serta mendukung SPMB yang objektif, transparan dan akuntabel. 

"Mari bersama-sama kita wujudkan SPMB yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi serta gratifikasi," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved