Berita Bali
Oknum Driver Ojol Curi Iphone di Denpasar Bali, Ditangkap Polisi di Renon
Kasus pencurian di Denpasar Bali, oknum ojol nekat curi Iphone, ditangkap di Renon
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Karena nekat melakukan tindak pidana pencurian, pemuda berusia 29 tahun asal Tangerang berinisial HGS kini tak bisa lagi menjalakan profesinya sebagai driver ojek online dan harus meringkuk di balik jeruji besi.
HGS kedapatan melakukan aksi pencurian pada Senin 3 Maret 2025, sekira pukul 22.00 WITA.
Saat itu korban MY (25) berkunjung ke kos pacarnya di Jalan Tukad Yeh Ayung, Denpasar Selatan, Bali.
"Saat itu korban memarkir kendaraan di halaman parkir kos, korban lupa menaruh handphone di dashboard motornya, sekitar 30 menit, korban baru teringat dengan HP tersebut," beber Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Rabu 12 Maret 2025.
Baca juga: VIDEO Buntut Driver Ojol KTP Bali Niluh Djelantik Dilaporkan Pengacara Togar Situmorang!
"Korban mencari ke halaman parkir namun Iphone 11 Promax tersebut sudah tidak ada di tempat semula," imbuhnya.
Dari laporan korban yang mengalami kerugian Rp 12 juta itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di Area BCA Renon pada Rabu 5 Maret 2025 pagi, lalu petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Dari keterangan terduga pelaku diakui memang benar mengambil Iphone tersebut untuk dimiliki, kemudian pelaku dan barang bukti berupa 1 unit Iphone diamankan polisi," bebernya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.