Rakor Gubernur Bali
Driver Harus Berplat DK, Gubernur Bali Koster Akan Buat Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Jadi Perda
IGW Samsi Gunarta mengatakan, masih mempelajari penerapan domisili KTP Bali untuk driver.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster, akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dari Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
Ketika ditemui usai Rakor Kepala Daerah pada Rabu 12 Maret 2025, Koster mengatakan implementasi transportasi berplat DK dan driver ber-KTP Bali akan dibuatkan Perda terlebih dulu.
“Buat Perda dulu. Supaya warga lokal Bali terlindungi, ini lokal Bali maksudnya yang ber-KTP di Bali siapapun orangnya,” ucap Koster.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, masih mempelajari penerapan domisili KTP Bali untuk driver.
Baca juga: VIDEO Driver Ojek Asal Kintamani Kena Batunya, Buntut Sejoli Turis Ciuman di Jalanan Denpasar Bali
“Kita lagi pelajari sebenarnya peraturan seperti apa yang jelas peraturan kependudukan kan yang jelas tidak seperti dulu lagi orang sudah harus mutasi kependudukan saat pindah. Jadi mau tidak mau ya kita ikuti yang ada dulu,” kata Samsi.
Untuk kendaraan juga terdapat Undang-undang yang mengatur begitu kendaraan terus menerus digunakan di Bali selama tiga bulan atau di daerah manapun diwajibkan registrasi di daerah tersebut.
Perda Bali juga berbunyi begitu jadi ini sudah jelas rule nya dan Samsi meminta tidak perlu diperdebatkan.
“Kalau KTP harus Bali, kita sedang pelajari betul seperti apa mekanisme KTP dan dampaknya seperti apa itu tidak cepat. Saya belum dengar didaerah lain sepertinya hampir semua KTP perpindahannya sudah jelas jadi yang berpindah tempat harus sesuai KTP,” tutupnya.
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.