Berita Bali

TITAH Koster! Driver di Bali Harus Berplat DK, Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Akan Jadi Perda

TITAH Koster! Driver di Bali Harus Berplat DK, Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Akan Jadi Perda

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Demo – Forum Driver Pariwisata Bali kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bali pada, Selasa (25/2).  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan penegasan terkait polemik driver yang beroperasi di Pulau Dewata.

Gubernur Koster memastikan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dari Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

Baca juga: CEBURKAN DIRI ke Laut di Klungkung, Gede NA Tak Mampu Bendung Kesedihan karena Putus Cinta

Ketika ditemui usai Rakor Kepala Daerah pada Rabu 12 Maret 2025, Koster mengatakan implementasi transportasi berplat DK dan driver ber-KTP Bali akan dibuatkan Perda terlebih dulu.

“Buat Perda dulu. Supaya warga lokal Bali terlindungi, ini lokal Bali maksudnya yang ber KTP di Bali siapapun orangnya,” ucap Koster.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan masih mempelajari penerapan domisili KTP Bali untuk driver.

Baca juga: NIAT MULIA Keluarga Pasca Mobil, Emas, Hingga Berlian Dibakar di Pengabenan di Nusa Penida

“Kita lagi pelajari sebenernya peraturan seperti apa yang jelas peraturan kependudukan kan yang jelas tidak seperti dulu lagi orang sudah harus mutasi kependudukan saat pindah.

Jadi mau tidak mau ya kita ikuti yang ada dulu,” kata, Samsi

Untuk kendaraan juga terdapat Undang-undang yang mengatur begitu kendaraan terus menerus digunakan di Bali selama tiga bulan atau didaerah manapun diwajibkan registrasi didaerah tersebut.

Perda Bali juga berbunyi begitu jadi ini sudah jelas rule nya dan Samsi meminta tidak perlu diperdebatkan.

“Kalau KTP harus Bali kita sedang pelajari betul seperti apa mekanisme KTP dan dampaknya seperti apa itu tidak cepat.

Saya belum dengar didaerah lain sepertinya hampir semua KTP perpindahannya sudah jelas jadi yang berpindah tempat harus sesuai KTP,” tutupnya. 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved