Berita Bali
TITAH Koster! Driver di Bali Harus Berplat DK, Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Akan Jadi Perda
TITAH Koster! Driver di Bali Harus Berplat DK, Pergub Nomor 40 Tahun 2019 Akan Jadi Perda
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan penegasan terkait polemik driver yang beroperasi di Pulau Dewata.
Gubernur Koster memastikan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) dari Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
Baca juga: CEBURKAN DIRI ke Laut di Klungkung, Gede NA Tak Mampu Bendung Kesedihan karena Putus Cinta
Ketika ditemui usai Rakor Kepala Daerah pada Rabu 12 Maret 2025, Koster mengatakan implementasi transportasi berplat DK dan driver ber-KTP Bali akan dibuatkan Perda terlebih dulu.
“Buat Perda dulu. Supaya warga lokal Bali terlindungi, ini lokal Bali maksudnya yang ber KTP di Bali siapapun orangnya,” ucap Koster.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan masih mempelajari penerapan domisili KTP Bali untuk driver.
Baca juga: NIAT MULIA Keluarga Pasca Mobil, Emas, Hingga Berlian Dibakar di Pengabenan di Nusa Penida
“Kita lagi pelajari sebenernya peraturan seperti apa yang jelas peraturan kependudukan kan yang jelas tidak seperti dulu lagi orang sudah harus mutasi kependudukan saat pindah.
Jadi mau tidak mau ya kita ikuti yang ada dulu,” kata, Samsi.
Untuk kendaraan juga terdapat Undang-undang yang mengatur begitu kendaraan terus menerus digunakan di Bali selama tiga bulan atau didaerah manapun diwajibkan registrasi didaerah tersebut.
Perda Bali juga berbunyi begitu jadi ini sudah jelas rule nya dan Samsi meminta tidak perlu diperdebatkan.
“Kalau KTP harus Bali kita sedang pelajari betul seperti apa mekanisme KTP dan dampaknya seperti apa itu tidak cepat.
Saya belum dengar didaerah lain sepertinya hampir semua KTP perpindahannya sudah jelas jadi yang berpindah tempat harus sesuai KTP,” tutupnya.
KASUS Adat Tak Lagi Ditangani Polisi & Kejaksaan, Perda Bale Kertha Juga Berlaku untuk Non Hindu |
![]() |
---|
Polisi dan Kejaksaan Hanya Jadi Penonton, Perda Bale Kertha Juga Diberlakukan Untuk Non Hindu |
![]() |
---|
DPRD Bali Akan Tambah Teba Modern Yang Lebih Luas Untuk Kelola Sampah Organik |
![]() |
---|
CLOSED! DTW Waterblow The Nusa Dua Sementara Dampak Ombak & Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Unik, Petulangan dalam Pitra Yadnya di Peliatan Ubud Digabung Jadi Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.