Berita Badung
Bergaya Pemulung Saat Beraksi, Seninto Diamankan Saat Curi Mesin Potong Bata di Abiansemal Bali
Pria asal Jawa Timur itu diamankan karena mencuri mesin potong bata di kandang babi milik Ketut Sumadia (55) yang beralamat wilayah Banjar Kemulan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Kartika Viktriani
Bahkan dadi hasil introgasi hasil pencurian tersebut akan dijual dan hasil penjulan tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersangka sehari-hari.
"Dalam hal ini semua motif ekonomi. Tapi tidak harus mencuri, kalau sudah mencuri atau mengambil barang tanpa seijin dan sepengetahuan korban selaku pemilik barang sudah menyalahi aturan," tegasnya.
Diakui pelaku tidak merupakan residivis, hanya saja polisi curiga pelaku tidak sekali melakukan aksi pencurian dengan gaya pemulung.
Karena perbuatannya, pelaku pun disangkakan pasal pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP paling lama penjara 7 tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati kepada orang baru dan patut dicurigai. Jika ada masalah dan kecurigaan silakan hubungi polisi, minimal bhabinkamtibmas," pesannya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.