Gebrakan Pemimpin Bali
HADIAH Rp500 Juta-Rp1 Miliar Bagi Desa yang Berhasil Kelola Sampah Berbasis Sumber, Ini Kata Koster!
Sampah dan kemacetan di Bali pun menjadi PR, bagi Gubernur Bali dan wakilnya. Bagaimana pengentasan sampah, sehingga Bali menjadi pulau yang bersih.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Bentuk 32 Tim Percepatan Program 2025-2030
Gubernur Bali, Wayan Koster bentuk 32 tim percepatan untuk menjalankan semua program tahun 2025-2030. Tim ini akan membantu pengentasan programnya selama 5 tahun ke depan. “Bersamaan, ini minggu depan sudah mulai rapat pembentukan tim ada 32 tim percepatan. Akan segera dibuat tim percepatan program 5 tahun kemudian ada tim pelaksanaan program yang mendesak, sampah kemacetan dan wisatawan yang nakal,” jelas Koster pada Rabu (12/3).
Mengenai sampah pada tahun 2025 ini, kata Koster sudah ada skema yang akan dijalankan yang dinilai paling feasible dilaksanakan dan tidak menuntut banyak biaya atau dengan teknologi akan lebih cepat dilaksanakan.
Selain itu, dalam jangka waktu dekat ini Koster juga akan bertemu dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk membahas pembangunan Tol Mengwi-Gilimanuk juga infrastruktur.
“Konfirmasi soal tol dan juga masalah infrastruktur tadi kita tentu menginginkan harapan ada dukungan Pak Menteri. Plan B nya ada skema pemerintah daerah. Ini sebenarnya pekerjaan (Pembangunan Tol Mengwi Gilimanuk) Kementerian PU bukan Pemprov Bali ini progrm Kemen PU dia menginisiasi idenya, tapi kewenangan penuh di Menteri PU,” bebernya.
Untuk pelaksanaan pembangunan Tol Mengwi Gilimanuk, Koster menekankan harus berjuang agar pembangunan dapat berjalan. Sejumlah 32 tim percepatan Koster akan terlibat dalam menjalankan semua agenda di tahun 2025-2030.
Tim percepatan pelaksanaan program tersebut adalah Tim Penyelarasan RPJPD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2045; Tim Penyusunan RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Penyelarasan RPJMD Semesta Berencana Kota/Kabupaten se-Bali tahun 2025-2029; Tim Perancang SDM Bali Unggul.
Juga Tim Perencanaan Pelestarian Nama Depan Anak untuk Nyoman/Komang dan Ketut; Tim Percepatan Pelaksanaan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali; Tim Percepatan Penggunaan PLTS Atap; Tim Perencanaan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kemudian, Tim Perancang Pelaksanaan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Bali sebagai Muatan Lokal untuk Pendidikan Formal di Sekolah, dan Informal di Desa Adat; Tim Percepatan Pelaksanaan Layanan Kesehatan Tradisional; Tim Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Selain itu, Tim Percepatan Pelaksanaan Penhelolaan Sampah Berbasis Sumber; Tim Percepatan Penanganan Kemacetan; Tim Percepatan Pelaksanaan SIPANDU BERADAT; Tim Penyusum Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali dari Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat; Tim Percepatan Pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan; Tim Perancang Pola Hidup Sehat dan Pola Hidup Bahagia; Tim Audit Perizinan Usaha Pariwisata.
Ada juga, Tim Pengkajian Regulasi dan Pelaksanaan OSS di Bali; Tim Pengkajian dan Perancang Masterplan Nusa Penida; Tim Pembentukan BUMD Pangan; Tim Pembentukan BUMD Air; Tim Pembentukan BUMD Energi Bersih; Tim Pembentukan BUMD Transportasi; Tim Pembentukan Bada Pengelola Pariwisata Bali; Tim Pembentukan Badan Ekonomi Kreatf dan Digital.
Kemudian ada Tim Sosialisasi Secara Masif Visi Pembangunan Bali 2025-2030 dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Era Baru 2025-2125; Tim Penyusun Materi Diklat Pegawai Pemprov Bali/Pemkab/Pemkot; Tim Penyusunan materi Muatan Lokal Bali untuk Satuan Pendidikan; Tim Evaluasi Tara Kellla LPD, BKS, LPD, dan LP LPD; Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018 khususnya Penggunaan Aksara Bali, dan Tim Percepatan Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 Tentang Penggunaan Produk Lokal. (sar)
Gus Par Akui Sejalan dengan Provinsi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem menyatakan tetap mengikuti program yang dirancang Pemerintah Provinsi (Pempov) Bali. Hal itu tiada lain untuk mensejahterakan masyarakat Karangasem.
Hal itu ditegaskan Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata alias Gus Par yang ditemui usai rapat koordinasi pemerintah daerah Provinsi Bali, Kota dan Kabupaten Se- Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung pada Rabu (12/3), menyebutkan jika Karangasem merupakan kabupaten yang tetap harus dibantu.
Abrasi Terparah di Pantai Selatan Bali, Gubernur Koster Koordinasi ke DPR Buat Raperda Penanganan |
![]() |
---|
PERKARA Selesai Tidak Dibebani Biaya! Ranperda Bale Kerta Adhyaksa Selangkah Lagi Jadi Perda di Bali |
![]() |
---|
BALE Kertha Adhyaksa Pertama di Indonesia, Pemprov-DPRD Bali Percepat Pembahasan Ranperda |
![]() |
---|
KOSTER Kebut 3 Perda Prioritas, Pemprov Bali Tunggu Kajian Unud, Upaya Lindungi Masyarakat Bali |
![]() |
---|
TEGASKAN Tak Larang Indomaret! Koster: Bukan Larang 100 Persen Tapi Dikendalikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.