Berita Buleleng
Wabup Minta Pelayanan di MPP Buleleng Lebih Ditingkatkan, Tambah Pelayanan Pelayanan Pembayaran Air
Mantan Ketua DPRD Buleleng ini mengatakan sistem pelayanan dari MPP ini sejatinya bisa diakses secara online.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, meminta pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Buleleng lebih ditingkatkan.
Dengan demikian masyarakat yang mengurus perizinan bisa lebih cepat dan mudah.
Hal tersebut diungkapkan Wabup Supriatna saat ditemui usai menghadiri Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan MPP, di gedung MPP Buleleng yang berlokasi di lantai tiga Pasar Banyuasri, Bali, Kamis 13 Maret 2025.
Supriatna menjelaskan peningkatan kinerja dalam pelayanan masyarakat di MPP sangat penting untuk dilakukan.
Baca juga: Tegaskan Soal Kinerja, Wabup Supriatna Minta Pelayanan di MPP Buleleng Lebih Ditingkatkan
Utamanya bagi petugas atau pegawai yang ditugaskan instansinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Termasuk memberikan informasi ataupun saran kepada masyarakat terkait perizinan ataupun non perizinan.
"Yang paling penting adalah bagaimana membuat masyarakat lebih mudah dalam mengurus perizinan agar masyarakat bisa lebih cepat menyelesaikan urusan-urusan mereka khususnya dalam hal perizinan," jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Buleleng ini juga mengatakan sistem pelayanan dari MPP ini sejatinya bisa diakses secara online.
Hanya saja masih ada hal-hal yang harus dilakukan secara manual, khususnya pada tahap verifikasi dokumen persyaratan.
Tidak hanya itu, masyarakat datang juga bisa berkonsultasi terkait perizinan maupun non perizinan.
"Karena ini kan tidak hanya apa pelayanan terkait dengan perizinan tapi konsultasi pun di sini dilayani ya," kata Supriatna.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta menyebutkan, yang diperlukan saat ini adalah komitmen bersama yang kuat dalam pelayanan di MPP.
Di samping komitmen dari kepala daerah, komitmen yang kuat juga diperlukan dari seluruh pihak yang memberikan pelayanan di MPP.
Melaksanakan pelayanan yang maksimal di satu tempat yaitu MPP.
"Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 yaitu mengintegrasikan pelayanan agar menjadi satu tempat," sebut dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.