Berita Buleleng

Banjir di Buleleng Jadi Sorotan, Pemkab Usulkan Aturan Sistem Drainase

Salah satu yang dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. 

istimewa
Penjelasan - Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna saat memberikan penjelasan mengenai tiga Ranperda yang diusulkan eksekutif. Salah satu Ranperda yang diusulkan mengenai penyelenggaraan sistem drainase. Jawab Masalah Banjir di Buleleng Bali, Pemkab Usulkan Aturan Sistem Drainase 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan dibahas Dewan Buleleng pada masa sidang II tahun 2025.

Salah satu yang dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan bupati terhadap tiga ranperda usulan eksekutif pada Senin (17/3/2025). 

Baca juga: DITANGKAP Polresta Denpasar, Eka Ajus Tak Sadar Aksi Tak Terpuji Saat Korban Tertidur Terekam CCTV

Bupati Buleleng, yang saat itu diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna, dalam penyampaiannya menjelaskan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, diajukan untuk menjawab tantangan terkait masalah banjir di Buleleng

Supriatna menjelaskan, pada ranperda ini memuat upaya penangulangan banjir, mengatur distribusi air permukaan, dan mengatasi genangan air di Kabupaten Buleleng.

Baca juga: PESAN HARU Aipda AES Untuk Istri Tersayang, Heboh Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung

"Penanganan banjir di Buleleng diperlukan upaya pengelolaan sistem Drainase yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Daerah," jelasnya. 


Selain ranperda tersebut, eksekutif juga mengajukan dua ranperda lainnya. Yakni Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda).


Supriatna mengatakan, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, untuk memenuhi amanat regulasi yaitu Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


Supriatna menjelaskan, hingga saat ini penyertaan modal ke BPD Bali sudah masuk dalam APBD 2025. Oleh karena itu, yang harus diselesaikan adalah Perda yang mengatur penyertaan modal tahun 2025. Setelah Perda selesai, baru bisa dilakukan penyertaan modal yang dimaksud.


"Diselesaikan dulu Perda nya baru kita bisa menyertakan modal kepada BPD Bali. Perda sebagai payung hukum penyertaan modal tersebut," kata Supriatna.


Supriatna menambahkan penyertaan modal ini juga sudah melalui kajian, selain juga mempertimbangkan kinerja BPD Bali yang sangat baik selama ini. Penyertaan modal tersebut dirasa cukup untuk mendapatkan manfaat perekonomian dan juga masyarakat.


"Semua kebijakan termasuk penyertaan modal ini sudah melalui kajian. Penyertaan modal pada APBD 2025 ke BPD sebesar Rp30 miliar," ucap mantan Ketua DPRD Buleleng ini.


Mengenai Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), lanjut Supriatna, karena pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.


"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian dimana sebelumnya bernama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45,  menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45," jelasnya. 


Sementara Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti tiga ranperda yang telah diusulkan eksekutif. Dalam hal ini, dewan Buleleng telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membedah tiga ranperda yang diusulkan eksekutif. 


Ada tiga pansus yang dibentuk. Pansus I membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. Pansus II membahas Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda). "Sementara Pansus III membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved