Sponsored Content

DPRD Badung dan Desa Adat Kedonganan Sepakati Saling Menghibahkan Tanah

Walaupun terjadi perselisihan sedikit, itu bukan menjadi halangan dan acuan kami sesuai prinsip kami tidak ada berbisnis dengan masyarakat dan desa

Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali
BARENG - Bersama usai rapat kerja membahas persetujuan tanah, saling menghibahkan antara Pemkab Badung dan Desa Adat Kedonganan. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - DPRD Kabupaten Badung, khususnya Komisi I mengunjungi SDN 1 Kedonganan pada Selasa 18 Maret 2025 guna membahas persetujuan tanah dan rapat kerja.

Hadir langsung dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara dan seluruh anggota Komisi I DPRD Badung.

Turut hadir Kepala BPKAD Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Badung, Camat Kuta, Lurah Kedonganan Bendesa Adat Kedonganan, dan Prajuru Desa Adat Kedonganan.

Baca juga: Ketua DPRD Badung Zoom Meeting dengan KPK RI, Bahas Pokok Pikiran Dewan & Tata Kelola Pemerintahan

Baca juga: CLOSED! Pendakian Gunung Agung 28 Hari, Serangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih 

Suasana rapat kerja membahas persetujuan tanah saling menghibahkan antara Pemkab Badung dan Desa Adat Kedonganan.
Suasana rapat kerja membahas persetujuan tanah saling menghibahkan antara Pemkab Badung dan Desa Adat Kedonganan. (TRIBUN BALI/ZAENAL NUR ARIFIN)

 

D imana kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pada surat Pemerintah Kabupaten Badung.

“Hari ini kami turun ke lapangan untuk cross check terkait dengan pelaksanaan proses hibah, antar tanah Pemkab Badung yang digunakan sebagai Kantor Balai Desa dan Wantilan. Begitu juga dengan tanah Desa Adat Kedonganan yang kami gunakan sebagai sekolah,” ujar Lanang Umbara.

Ia menambahkan, terkait dengan hasilnya, sesuai dengan harapan lancar pada intinya kami di pemerintahan tidak lagi ada kendala suatu hal yang berarti.

Walaupun terjadi perselisihan sedikit, itu bukan menjadi halangan dan acuan kami sesuai prinsip kami tidak ada berbisnis dengan masyarakat dan desa adat. 

Tetapi bagaimana proses ini bisa berjalan, sehingga kepastian hukum dengan dua instansi ini bisa segera terselesaikan. 

“Dan investasi ke depan bagaimana sekolah ini bisa memunculkan bibit-bibit tokoh muda yang berkualitas. Begitu pun di desa adat, bagaimana desa adat nyaman melaksanakan kegiatan,” imbuhnya.

Lanang Umbara mencontohkan, kalau desa adat akan membangun tidak ragu lagi, lalu tidak minta izin lagi ke Pemkab Badung

Begitu juga kita kalau mau membangun di tanah yang menjadi asal muasal, milik Desa Adat Kedonganan kami tidak minta izin lagi.

Disinggung proses selanjutnya apa yang dilakukan?

Lanang Umbara menyampaikan, setelah turun ke lapangan sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. "Setelah kita turun dan kami sepakati kami di Komisi I sepakat dan kompak menyetujui proses kita sore hari ini," jelasnya. 

Tentunya akan tingkatkan ke sidang paripurna internal, yang akan dilaksanakan pada 24 Maret 2025 mendatang sebelum Hari Raya Nyepi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved