Sponsored Content

DPRD Badung dan Desa Adat Kedonganan Sepakati Saling Menghibahkan Tanah

Walaupun terjadi perselisihan sedikit, itu bukan menjadi halangan dan acuan kami sesuai prinsip kami tidak ada berbisnis dengan masyarakat dan desa

Zaenal Nur Arifin - Tribun Bali
BARENG - Bersama usai rapat kerja membahas persetujuan tanah, saling menghibahkan antara Pemkab Badung dan Desa Adat Kedonganan. 

"Setelah kami paripurnakan saya yakin ada kesepakatan bersama, dari seluruh anggota DPRD Badung dan setelah itu kami berikan rekomendasi ke Pemerintah Kabupaten Badung," imbuhnya. 

“Tentunya agar bisa ditindak lanjuti sehingga semua proses hibah menghibah dari tanah ini bisa dilaksanakan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya sesuai aturan yang ada. Status tanah nantinya hak milik sesuai dengan yang dimohon oleh jero bendesa nanti bisa menjadi hak milik,” harap Lanang Umbara.

Ia menambahkan, luasan tanah hampir sama antara tanah desa adat kurang lebih 495 m2 ditambah 550 m2, lalu tanah Pemkab kurang lebih 1.060 m2 jadi hampir sama.

"Walaupun tanah Pemkab Badung lebih sedikit, tetapi kami tidak berbisnis kepada masyarakat yang penting tujuannya itu untuk hak hukum yang sama jelas sehingga proses pembagunan ke depan bisa berjalan dengan lancar," sebutnya. 

Sebelumnya telah keluar surat dari Bupati Badung, Tanggal 14 Oktober 2024, Nomor : 030/19776/SETDA/BPKAD.

Di mana surat ini merupakan perihal mohon persetujuan DPRD terkait permohonan Hibah Tanah oleh Pemerintah Kabupaten Badung kepada Desa Adat Kedonganan dengan SHP No.101 dengan luas 550 M2, dan SHP No. 102 dengan Luas 495 M2 yang digunakan untuk Sekolah Dasar Negeri 1 Kedonganan yang akan dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Badung dan Tanah Pemerintah Kabupaten Badung yang digunakan Kantor Desa / Wantilan Desa Adat Kedonganan untuk proses saling menghibahkan.(*)

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved