Berita Buleleng

Jawab Masalah Banjir di Buleleng Bali, Pemkab Usulkan Aturan Sistem Drainase

Supriatna menjelaskan, hingga saat ini penyertaan modal ke BPD Bali sudah masuk dalam APBD 2025. 

istimewa
Penjelasan - Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna saat memberikan penjelasan mengenai tiga Ranperda yang diusulkan eksekutif. Salah satu Ranperda yang diusulkan mengenai penyelenggaraan sistem drainase. Jawab Masalah Banjir di Buleleng Bali, Pemkab Usulkan Aturan Sistem Drainase 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan dibahas Dewan Buleleng pada masa sidang II tahun 2025. 

Salah satu yang dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase. 

Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan bupati terhadap tiga Ranperda usulan eksekutif pada Senin 17 Maret 2025. 

Bupati Buleleng, yang saat itu diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna, dalam penyampaiannya menjelaskan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, diajukan untuk menjawab tantangan terkait masalah banjir di Buleleng. 

Baca juga: DPRD Klungkung Susun Ranperda Lindungi Nelayan & Petani Garam, Agar Dapat Jaminan Lebih Layak!

Supriatna menjelaskan, pada Ranperda ini memuat upaya penanggulangan banjir, mengatur distribusi air permukaan, dan mengatasi genangan air di Kabupaten Buleleng, Bali

"Penanganan banjir di Buleleng diperlukan upaya pengelolaan sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Daerah," jelasnya. 

Selain Ranperda tersebut, eksekutif juga mengajukan dua Ranperda lainnya. 

Yakni Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda).

Supriatna mengatakan, Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, untuk memenuhi amanat regulasi yaitu Pasal 78 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2029 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Supriatna menjelaskan, hingga saat ini penyertaan modal ke BPD Bali sudah masuk dalam APBD 2025. 

Oleh karena itu, yang harus diselesaikan adalah Perda yang mengatur penyertaan modal tahun 2025. 

Setelah Perda selesai, baru bisa dilakukan penyertaan modal yang dimaksud.

"Diselesaikan dulu Perda-nya baru kita bisa menyertakan modal kepada BPD Bali. Perda sebagai payung hukum penyertaan modal tersebut," kata Supriatna.

Supriatna menambahkan penyertaan modal ini juga sudah melalui kajian, selain juga mempertimbangkan kinerja BPD Bali yang sangat baik selama ini. 

Penyertaan modal tersebut dirasa cukup untuk mendapatkan manfaat perekonomian dan juga masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved