Berita Klungkung
Lindungi Nelayan dan Petani Garam di Klungkung, DPRD Susun Ranperda
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan profesi mereka sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan melindungi nelayan dan petani garam.
Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan profesi mereka sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Baca juga: IBUNDA Mantan Pacar Ketut Rian Datangi Rumah di Buleleng, Ungkap Chat Sebelum Ulah Pati
Inisiatif ini juga menjadi keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung sektor perikanan dan produksi garam tradisional, yang merupakan salah satu potensi unggulan Klungkung.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Gubernur Bali, I Wayan Koster.
Dalam acara serah terima jabatan Bupati Klungkung, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk melindungi serta meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani garam.
Baca juga: CPNS dan PPPK Tahun 2024 Terancam Nganggur Hingga Tahun Depan, Ini Alasan Kemenpan RB
Gubernur juga menekankan pentingnya mendorong konsumsi garam tradisional Bali, terutama Garam Kusamba, agar produk lokal semakin kompetitif dan berkelanjutan.
Anggota DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta, mengungkapkan nelayan selama ini belum mendapatkan perlindungan yang memadai, baik dari segi jaminan kesehatan maupun tenaga kerja. Padahal, mereka memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan pangan, terutama dalam menyediakan hasil tangkapan laut.
"Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan para nelayan dan keluarganya mendapatkan jaminan yang lebih layak, sehingga profesi ini tetap diminati oleh generasi muda," ungkap Agung Sayang, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, perhatian khusus juga diberikan kepada petani garam tradisional. Garam Kusamba, yang diproduksi dengan metode turun-temurun, memiliki nilai ekonomi tinggi.
Namun, petani garam masih menghadapi tantangan besar, seperti persaingan dengan garam impor dan minimnya perlindungan usaha. Ranperda ini diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai kendala tersebut agar produksi garam tradisional tetap berkembang dan menjadi kebanggaan daerah.
Gung Sayang juga mendukung kebijakan Gubernur Bali yang mengimbau masyarakat untuk lebih banyak mengonsumsi garam tradisional. Menurutnya, kebijakan ini akan meningkatkan permintaan Garam Kusamba di pasar lokal, yang pada akhirnya berdampak positif pada kesejahteraan petani garam. Dengan meningkatnya konsumsi, tradisi pembuatan garam yang semakin berkurang pun bisa kembali dihidupkan.
Garam Kusamba tidak hanya terkenal di Bali, tetapi juga telah berhasil masuk ke pasar internasional. Produk ini diekspor ke beberapa negara, termasuk Jepang dan negara-negara di Eropa.
Keunggulannya terletak pada proses produksi yang masih menggunakan teknik tradisional tanpa bahan kimia, serta kandungan mineralnya yang lebih tinggi dibandingkan garam biasa. Hal ini menjadikannya sangat diminati oleh pelaku industri kuliner dan makanan premium di luar negeri.
"Melalui Ranperda ini, kamk berharap pemerintah daerah tidak hanya memberikan regulasi yang mendukung, tetapi juga aktif dalam memberikan pendampingan, bantuan teknologi, serta memperluas akses pasar bagi nelayan dan petani garam," ungkap politisi asal Desa Paksebali, Klungkung itu.
Dengan demikian, sektor perikanan dan produksi garam tradisional dapat terus berkembang, memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar, dan memastikan keberlanjutan warisan budaya lokal. (mit)
Pelaku Curanmor Milik Ojol Ditangkap, Korban Ngaku Pusing Lalu Motor Raib |
![]() |
---|
Tangani Jalan Rusak di Nusa Penida Dengan Hotmix, Bupati Satria: Rekanan Jaga Kualitas Pekerjaan |
![]() |
---|
Tangani Jalan Rusak Di Nusa Penida Bali Dengan Aspal Hotmix, Bupati Minta Rekanan Jaga Kualitas |
![]() |
---|
DUGAAN Penggelapan, Perawat & Resepsionis Klinik Ditangkap! 2 Wanita Rekayasa Kunjungan Pasien? |
![]() |
---|
Warga Klungkung Curhat ke Wakapolres, Pertanyakan Soal Calo SIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.