Berita Buleleng

Jawab Masalah Banjir di Buleleng Bali, Pemkab Usulkan Aturan Sistem Drainase

Supriatna menjelaskan, hingga saat ini penyertaan modal ke BPD Bali sudah masuk dalam APBD 2025. 

istimewa
Penjelasan - Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna saat memberikan penjelasan mengenai tiga Ranperda yang diusulkan eksekutif. Salah satu Ranperda yang diusulkan mengenai penyelenggaraan sistem drainase. Jawab Masalah Banjir di Buleleng Bali, Pemkab Usulkan Aturan Sistem Drainase 

"Semua kebijakan termasuk penyertaan modal ini sudah melalui kajian. Penyertaan modal pada APBD 2025 ke BPD sebesar Rp 30 miliar," ucap mantan Ketua DPRD Buleleng ini.

Mengenai Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda), lanjut Supriatna, karena pada aturan sebelumnya yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang PT. BPR Bank Buleleng 45 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini.

"Untuk itu perlu dilakukan penyesuaian di mana sebelumnya bernama PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Buleleng 45, menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45," jelasnya. 

Sementara Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti tiga Ranperda yang telah diusulkan eksekutif. 

Dalam hal ini, dewan Buleleng telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membedah tiga Ranperda yang diusulkan eksekutif. 

Ada tiga pansus yang dibentuk. Pansus I membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali

Pansus II membahas Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda). 

"Sementara Pansus III membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved