Berita Bali

TUNTUT DPRD Bali Panggil PT APS, FSPM Regional Bali Mesadu terkait PHK Pekerja Angkasa Pura

Mereka mesadu sekaligus meminta perlindungan pada pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI 
MESADU – FSPM Regional Bali datangi untuk mesadu ke DPRD Bali terkait PHK secara sepihak karena melakukan mogok kerja, Selasa (18/3). 

Padahal, pihaknya telah mengingatkan dan menasehati Disnaker dan ESDM Bali agar berhati - hati dalam menyatakan bahwa mogok kerja yang tidak sah karena konsekuensi sangsinya sangat berat.

Selain itu, diungkapkan Disnaker Bali juga mengatakan permasalahan yang terjadi merupakan bentuk perselisihan hubungan industrial, padahal faktanya 6 orang pekerja ini sebelumnya diberikan skorsing akibat melakukan mogok kerja.

Skorsing atau hukuman yang diberikan bukan merupakan perselisihan tetapi patut diduga sebagai sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 143 jo. Pasal 185, Pasal 144 jo. Pasal 187 yang merupakan tindak Pidana Ketenagakerjaan. 

Begitu pula halnya dengan durasi waktu yang dikatakan bahwa pemberitahuan mogok kerja tidak sesuai, padahal jelas - jelas telah diatur dalam Pasal 3 huruf c Kepmenaker No: Кер.232/Men/2003 tentang akibat hukum mogok kerja yang tidak sah, para pekerja/serikat pekerja diwajibkan melakukan pemberitahuan terkait mogok kerja paling lama 7 hari sebelum dilaksanakannya mogok kerja. Hal tersebut sudah dilakukan oleh pekerja.

“Atas hal tersebut, kami Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali bersama YLBHI - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyampalkan rasa kecewa dan protes keras kami agar Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Bali bisa bekerja lebih obyektif dan profesional serta mampu memberikan keadilan bagi segenap pekerja di Bali,” ucap, Budi Darsana.

Kejadian ini sempat diadukan ke DPRD Kabupaten Badung, namun ia mengatakan belum ada respon dari DPRD Badung. Sehingga, mereka mengadu ke DPRD Bali. Sebelumnya, mereka juga sudah mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, dan ke Polda Bali.

Sementara itu, Kepala Disnaker dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan membantah tidak bekerja dengan maksimal. Hanya saja saat melakukan pengawasan dan evaluasi, pihaknya tidak mendapatkan data yang lengkap. 

Bahkan, pada saat mereka melakukan tuntutan ke Kantor Disnaker dan ESDM Bali data yang diberikan tidak lengkap. Begitu juga data-data yang dikumpulkan dari Disnaker Kabupaten Badung kurang lengkap.

Kedua, kaitannya dengan masalah substansi. Dikatakan, bukan ada pada aksi mogok kerjanya, tetapi proses mediasi ditingkat kabupaten tidak terjadi kata sepakat. Apalagi, ada perubahan dimanajemen, karena ada regulasi dari pusat terkait konsorsium. Hal ini yang berimbas kepada masa kerja mereka. (sar)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved