Berita Bali
TUNTUT DPRD Bali Panggil PT APS, FSPM Regional Bali Mesadu terkait PHK Pekerja Angkasa Pura
Mereka mesadu sekaligus meminta perlindungan pada pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali mendatangi Kantor DPRD Bali pada Selasa (18/2). Mereka mesadu sekaligus meminta perlindungan pada pekerja PT Angkasa Pura Supports (APS) yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak karena melakukan mogok kerja.
Audiensi ini diterima langsung Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, bersama anggota, serta Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata dan dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker & ESDM) Bali.
Terdapat 6 tuntutan yang disampaikan FSPM Bali pada pertemuan tersebut. Pertama, agar DPRD Bali memanggil Direksi PT Angkasa Pura Supports Pusat atas PHK sepihak karena Made Dodik Satriawan dan 5 orang pekerja lainnya hanya melaksanakan mogok kerja yang merupakan hak dasar bagi pekerja/serikat pekerja dan telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
Kedua, agar Disnaker Provinsi Bali mengevaluasi hasil investigasinya terkait aksi mogok yang dianggap tidak sah, karena tidak mencerminkan keadilan terhadap perlindungan pekerja yang di-PHK.
Baca juga: PEMUDIK Mulai Tinggalkan Bali dari Berbagai Pelabuhan, 18 Kapal Ferry di Padangbai Siap Operasional
Baca juga: CORET 4 Lagi, Jelang Duel Timnas Indonesia Vs Australia, Kluivert Kerucutkan 23 Nama Pemain Garuda
Ketiga, mendesak pengawas ketenagakerjaan untuk memberi sanksi ke perusahaan yang tidak membayarkan upah dan tidak memberikan peraturan perusahaan kepada pekerja, padahal status pekerja masih aktif karena masih dalam proses perselisihan.
Keempat, mendorong pengawas ketenagakerjaan untuk mendesak perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja dan memberikan hak-haknya secara penuh, karena skorsing yang berujung pada PHK bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kelima, mendorong pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak atas indikasi terjadinya pemberangusan serikat pekerja (union busting) melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak perusahaan selama atau setelah mogok kerja, serta melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap anggota dan pengurus serikat yang melakukan mogok kerja yang sah.
Dan keenam, meminta pengawas ketenagakerjaan untuk bersikap objektif dan profesional dalam menjalankan fungsinya, agar bisa memenuhi rasa keadilan bagi pekerja yang dirugikan oleh perusahaan.
Merespons tuntutan mereka, I Nyoman Suwirta mengatakan akan segera berkomunikasi dengan pimpinan induk dari PT APS yang ada di pusat. Ia tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Bahkan, pihaknya memastikan permasalahan ini segera menemui titik terang. Berbagai langkah akan dilakukan.
Pertama, secara paralel Disnaker Bali dan Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Terutama terkait masa kerja mereka. Karena dari perusahaan yang mem-PHK mengatakan mereka baru bekerja 3 tahun, padahal mereka sudah bekerja puluhan tahun.
Hal ini dikarenakan ada aturan dari pemerintah yang tidak boleh memperkerjakan tenaga kontrak atau non ASN, sehingga kemungkinan mereka dihitung dari mulainya aturan tersebut berlaku.
Langkah kedua akan segera berkoordinasi dengan PT APS pusat agar segera memperkerjakan mereka kembali. Sebab, mereka sudah siap untuk dipekerjakan kembali. Bahkan, jika mereka tidak sempat datang ke Bali, maka rapat koordinasi akan dilakukan melalui zoom meeting.
Pihaknya akan datang langsung ke Angkasa Pura I, dan akan melalukan rapat zoom meeting di sana. “Tetapi kami berusaha untuk mengajak mereka untuk rapat langsung di Bali,” kata Suwirta.
Sementara itu, Koordinator lapangan (Korlap) yang sekaligus Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida Idewa Made Rai Budi Darsana, mengatakan pada 31 Januari 2025 yang lalu FSPM Bali telah melakukan aksi damai di depan Kantor Disnaker dan ESDM Provinsi Bali, akibat kekecewaan mereka atas kinerja dari pengawas ketenagakerjaan.
PRABOWO Moratorium Kunjungan ke Luar Negeri, Sekwan Sebut DPRD Bali Belum Ada Rencana Kunker ke LN |
![]() |
---|
Presiden Keluarkan Moratorium, Sekwan DPRD Bali Sebut Belum Ada Rencana Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan Pecalang Tuban Kolaborasi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, Mobil Pemedek Jatuh ke Jurang di Besakih, Anggota DPRD Lakukan WFH |
![]() |
---|
MENGEJUTKAN! Tim Jurnalis Bali FC Juara Fourfeo Raturu TV Edisi Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.