Hari Raya Nyepi
Pemkot Denpasar Siapkan 2 Set Baleganjur untuk Iringi Ogoh-ogoh Tanpa Gamelan Pengiring di Bali
Sekeha Teruna se-Desa Adat Denpasar sudah sepakat menolak penggunaan sound system
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar resmi melarang penggunaan sound system dalam pawai ogoh-ogoh serangkaian pengerupukan tahun 2025.
Hal ini diperkuat dengan adanya Perda No. 9 Tahun 2024 tentang pelestarian ogoh-ogoh di Kota Denpasar, Bali.
Terkait hal itu, Pemkot Denpasar menyiapkan gamelan baleganjur untuk ogoh-ogoh yang tak memiliki gamelan pengiring saat melintasi kawasan Catur Muka Denpasar.
Ada dua set baleganjur yang disiapkan lengkap dengan penabuhnya.
Baca juga: 40 Motor Listrik Disiapkan Pemkot Denpasar untuk TRC, Ini Kata Wakil Wali Kota Denpasar
“Dari pemerintah kota, untuk ogoh-ogoh yang ke Puputan tidak pakai perangkat gamelan, disiapkan dua set baleganjur di Puputan. Jangan khawatir saat melakukan atraksi tidak ada dukungan pengiring,” kata Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Selasa 25 Maret 2025.
Pihaknya juga menyiapkan fasilitas kesehatan untuk situasi darurat, dan penyediaan toilet di fasilitas Kantor Walikota.
Selain itu, juga akan ada pembagian 2.000 nasi jinggo gratis.
Meskipun pengarakan ogoh-ogoh menjadi rangkaian ritual yang merupakan kewenangan desa adat, pihaknya menegaskan bahwa Pemkot Denpasar mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari ritual dan tradisi di desa adat.
Ia juga menekankan bahwa pengerupukan memiliki nilai spiritual yang tidak selayaknya diiringi dengan sound system.
Sementara itu, Sekeha Teruna se-Desa Adat Denpasar sudah sepakat menolak penggunaan sound system dalam pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Caka 1947.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bendesa Adat Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma di Wantilan Pura Dalem Kahyangan Badung, Desa Adat Denpasar beberapa waktu lalu.
Alit Wirakesuma menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah dalam mengatur pengarakan ogoh-ogoh guna menjaga ketertiban dan kelestarian budaya.
Dengan adanya registrasi terhadap 87 Sekaa Teruna serta koordinasi dengan komunitas dan banjar setempat, diharapkan pengarakan ogoh-ogoh dapat berlangsung lebih teratur dan sesuai dengan Perwali serta Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang pelestarian Ogoh-ogoh.
“Kami juga melakukan upaya untuk meminimalisir keamanan dan ketertiban ogoh-ogoh ke kawasan Catur Muka, yang telah mendapatkan dukungan dari ribuan pecalang, kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dalam pengamanan, yang tentu akan sangat membantu kelancaran acara,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan sidak terhadap penggunaan sound system sebagai langkah menjaga esensi budaya ogoh-ogoh agar tetap berlandaskan tradisi.
Alit Wirakesuma mendorong penggunaan gamelan, kulkul, atau alat musik tradisional lainnya sebagai pengiring ogoh-ogoh. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.