Beritanya Buleleng
WAYAN SUARJANA Dipukuli Membabi Buta, Dibalas Pembunuhan Gunakan Pedang di Buleleng
WAYAN SUARJANA Dipukuli Membabi Buta, Dibalas Pembunuhan Gunakan Pedang di Buleleng
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus pembunuhan yang dilakukan Wayan Suarjana terhadap Selamat Riadi di Buleleng, kini telah masuk sidang pembacaan tuntutan.
Di mana Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut Suardana dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Sidang tuntutan ini berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Senin (24/3/2025).
Baca juga: PERTEMUAN TERAKHIR Kevin dan Ibunda di Jalan Raya Kuta, Kecelakaan Tragis Setelah Pohon Tumbang
JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Made Juni Artini menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Jana terbukti bersalah.
Menurut JPU tuntutan itu karena terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP, yakni melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama sepuluh tahun. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Juni Artini.
Baca juga: Butuh Modal Usaha Tapi Tak Punya Aset? Ajukan Pinjaman KUR BRI 2025, Tanpa Jaminan dan Bunga Rendah
JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tidak pidana ini dimusnahkan.
Adapun barang bukti ini berupa satu baju lengan pendek, celana pendek, kamen hijau yang berisi bercak darah, dan pedang sepanjang 78 sentimeter.
Pada dakwaan JPU Kejari Buleleng, peristiwa ini terjadi pada Rabu (2/10/2024) sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran.
Kasus pembunuhan itu berawal saat Suarjana bersama istrinya bernama Ni Kadek Sulendri, berboncengan mengendarai sepeda motor.
Hingga di tengah jalan, keduanya bertemu istri Selamat Riadi bernama Siti Qomariah. Keduanya pun terlibat cekcok dan segera dilerai oleh terdakwa pembunuhan.
Kemudian Selamat mendatangi kediaman terdakwa dengan membawa sebatang kayu.
Ia langsung marah-marah dan terdakwa dipukuli korban yang saat itu sedang berada di teras.
Tak terima terdakwa yang terus dipukul berusaha melarikan diri ke kamar, kemudian mengambil sebilah pedang dengan tujuannya untuk melumpuhkan Selamat.
Naas, pedang yang diayunkan terdakwa justru mengenai perut Selamat.
Pelaku Curanmor Milik Ojol Ditangkap Polres Karangasem Bali, YF Curi Motor Partayasa Saat Istirahat |
![]() |
---|
VIDEO Gubuk Viral di Jogging Track Pantai Padanggalak Bali Dibongkar Satpol PP |
![]() |
---|
VIDEO Satpol PP Badung Sisir Pantai Balangan Bali, 20 Bangunan Diduga Liar Masuk Pendataan |
![]() |
---|
VIDEO Sampah Menumpuk, Gubernur Koster Genjot Gerakan Bali Bebas Sampah dari Hulu ke Hilir |
![]() |
---|
VIDEO Modus Gadaikan Mobil Pinjaman, Wanita Asal Tianyar Tengah Karangasem Bali Gelapkan 8 KendaraaN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.