Seputar Bali

Jelang Hari Raya Nyepi, Polres Klungkung Bongkar Jaringan Narkoba di Nusa Penida, Ancaman Hukum Mati

Menjelang hari raya Nyepi 2025, Polres Klungkung berhasil membongkar gembong jaringan narkoba di Nusa Penida.

istimewa
TERSANGKA - Tim Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Nusa Penida, Kamis (27/3/2025). Jelang Hari Raya Nyepi, Polres Klungkung Bongkar Jaringan Narkoba di Nusa Penida, Ancaman Hukum Mati 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Menjelang hari raya Nyepi 2025, Polres Klungkung berhasil membongkar gembong jaringan narkoba di Nusa Penida.

Empat orang berhasil ditangkap dan tiga di antaranya berperan sebagai pengedar, sementara satu lainnya diketahui sebagai pengguna.

 Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap I Komang EA alias Mandra (30) di area parkir Pelabuhan The Angkal, Kampung Kusamba, Kecamatan Dawan, pada Kamis (20/3/2025) pukul 10.30 WITA. 

Dari tangan Mandra, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat total 4,91 gram brutto atau 3,82 gram netto, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti alat hisap dan ponsel.  

Baca juga: Jelang Nyepi 2025, Arus Mudik di Pelabuhan Benoa Alami Penurunan: Tidak Terlalu Signifikan

Hasil interogasi terhadap Mandra mengarah kepada sosok PA alias Beti (37), seorang perempuan asal Surabaya yang diduga sebagai pemasok narkoba.

Polisi bergerak cepat dan menangkap Beti di sebuah rumah kos di Jalan Raya Toyapakeh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, beberapa jam setelah penangkapan pertama.  

Dari pengakuan Beti, narkoba yang ia edarkan juga telah dijual kepada dua pria lainnya, yakni I Gede K dan I Dewa EP.

Polisi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pria tersebut di sebuah rumah di Desa Batununggul.    

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 31 paket sabu dengan berat total 16,68 gram brutto atau 12,96 gram netto, serta dua paket ganja seberat 51,92 gram brutto atau 6,82 gram netto.

Kedua pelaku diduga memperbanyak narkoba yang mereka beli dari Beti dengan cara memecahnya ke dalam beberapa kemasan sebelum dijual kembali.  

Kasi Humas Polres Klungkung AKP Agus Widiono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas.  

“Dari empat tersangka, tiga merupakan pengedar dan satu lainnya pengguna,”

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menumpas peredaran narkoba di wilayah Nusa Penida,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).  

Baca juga: Komang Gede Agus Susana Jabat Sekretaris DPRD Klungkung

Tim Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Nusa Penida, Kamis (27/3/2025).
Tim Reserse Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di Nusa Penida, Kamis (27/3/2025). (istimewa)

Baca juga: Polres Klungkung Bongkar Jaringan Narkoba di Nusa Penida, Empat Tersangka Diamankan

PA alias Beti berperan sebagai pengedar, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Sedangkan untuk I Gede K als D dan I Dewa EP berperan sebagai perantara, sehingga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dengan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Tersangka inisial I Komang EA dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved