Berita Bali

Kapolres Buleleng Sebut Kantongi Identitas Katak, Terlapor Kasus Penjualan Orang di Myanmar

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa, mendesak kepolisian segera menangkap penyalur Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
KESAKSIAN - Kadek Agus Ariawan saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Bali, pada Sabtu (22/3/2025). Agus menceritakan ihwal pengalamannya selama delapan bulan menjadi korban TPPO di perbatasan Myanmar - Thailand. 

Kapolres Buleleng Sebut Kantongi Identitas Katak, Terlapor Kasus Penjualan Orang di Myanmar

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa, mendesak kepolisian segera menangkap penyalur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.

Ini dilakukan sebagai efek jera, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban selanjutnya. 

Diketahui, dua korban TPPO berasal dari Buleleng masing-masing bernama Kadek Agus Ariawan dan Nengah Sunaria sudah berhasil dipulangkan dari Myanmar.

“Saya sempat membantu keluarga korban untuk melaporkan kejadian TPPO ini di Mapolres Buleleng pada September 2024 lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dengan berkoordinasi bersama Interpol,” ungkapnya, Rabu 26 Maret 2025. 

Kepulangan para korban ke tanah air ini, kata pria yang juga Ketua DPC Gerindra Buleleng, merupakan kerjasama antara seluruh pihak termasuk awak media. 

"Kapolres merespon cepat laporan kami. Sehingga ada langkah-langkah dari Presiden Prabowo, menugaskan Menteri Luar Negeri untuk menggunakan operasi senyap menyelamatkan para korban."

"Hingga akhirnya korban berhasil pulang ke Bali," imbuhnya. 

Melihat adanya kejadian ini, Harja mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen penyalur tenaga kerja. 

"Kita boleh mengubah nasib dengan bekerja ke luar negeri. Namun harus memperhatikan agen dan modusnya, dipastikan agennya resmi sehingga tidak ada korban seperti ini lagi," ujarnya.

Ia juga mendorong kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyalur TPPO tersebut, sebagai efek jera serta mencegah bertambahnya korban lainnya. 

"Kalau ada indikasi pidana, mohon ditindaklanjuti untuk efek jera bagi oknum yang memanfaatkan situasi ini mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat lainnya," terangnya. 

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus TPPO ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Artinya penyidik menemukan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal  4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, sudah mengunjungi kediaman salah satu korban TPPO, Nengah Sunaria, di Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, Selasa (25/3/2025). Pada kesempatan itu, Kapolres mendengar pengalaman buruk Sunaria ketika menjadi korban TPPO di Myanmar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved