Berita Bali
Kapolres Buleleng Sebut Kantongi Identitas Katak, Terlapor Kasus Penjualan Orang di Myanmar
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa, mendesak kepolisian segera menangkap penyalur Tindak Pidana Perdagangan Orang
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kapolres yang ditemui usai kunjungan mengatakan, kasus TPPO ini sudah dilaporkan ke Polres pada September 2024. Pada laporan itu ada dua warga Buleleng yang menjadi korban yakni Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan.
AKBP Widwan mengaku sudah melakukan penyelidikan. Setidaknya sudah ada 10 saksi yang dimintai keterangan. Mulai dari pelapor, saksi-saksi perekrutan, pihak maskapai, hingga imigrasi mengenai perjalanan paspornya.
"Kami juga sudah koordinasikan penanganan ke Bareskrim tipidum bagian TPPO. Termasuk ke Kemenlu, kami sampaikan data-data perkembangan tindak lanjut. Kami menyadari lapis kemampuan kami tidak mampu karena itu sudah antar-negara," katanya.
Dalam menggali keterangan saksi, pihaknya juga terhambat karena kedua saksi korban belum bisa dimintai keterangan. Mengingat dua saksi korban baru pulang pada Jumat (21/3/2025), terlebih saat ini masih dilanda trauma, maka pemeriksaan akan ditunda sementara.
"Mungkin saat ini Pak Nengah Sunarya istirahat dulu, karena kebetulan mau hari raya. Dan beliau tadi menyampaikan masih ada sedikit trauma."
"Nanti setelah kondisinya stabil, baru kami minta keterangan," jelasnya.
Kapolres juga mengungkapkan jika terlapor yakni Komang B alias Katak, identitasnya sudah diketahui. Saat ini keberadaannya diduga masih di luar negeri, yakni di Kamboja.
Di sisi lain, kedua korban TPPO akan mendapat penanganan pasca trauma dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng. Tak hanya itu, Dinsos juga akan memberikan sejumlah bantuan sosial pada korban.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra. Dikatakan, pihaknya telah mengunjungi kediaman korban TPPO bernama Nengah Sunaria dan Kadek Agus Ariawan pada Selasa (25/3/2025).
Dari kunjungan itu ia menyadari jika keduanya mengalami trauma, pasca rentetan penyiksaan selama delapan bulan menjadi korban TPPO di Myanmar. Oleh sebab itu pihaknya akan mengupayakan pendampingan psikologis pada dua korban.
"Dengan situasi korban seperti ini, kami dari pemerintah, khususnya Dinas Sosial menindaklanjuti untuk mengambil langkah-langkah. (Nanti) pekerja sosial akan mendampingi (kedua korban) secara psikologis," jelas Kariaman, Rabu (26/3/2025).
Selain pendampingan psikologis pasca trauma, pihaknya juga akan melakukan penguatan-penguatan pada dua korban.
Pekerja sosial akan melakukan asesmen untuk menentukan bantuan sesuai kebutuhan korban.
Beberapa bantuan yang diberikan mulai dari kebutuhan dasar seperti sembako hingga pakaian layak pakai. Tak hanya itu, jaminan kesehatan kedua korban juga akan dialihkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sehingga akan dibiayai melalui APBD.
"Sebelumnya jaminan kesehatan keduanya merupakan pekerja penerima upah (PPU)."
"Namun karena yang bersangkutan saat ini tidak bisa bekerja, maka kita alihkan (jaminan kesehatan) ke APBD," ujarnya. (sar/mer)
Berita lainnya di Perdagangan Orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.