Berita Bali
Sekda Pastikan Tidak Ada Dokumen Penting Yang Terbakar Dalam Kebakaran di Kantor Gubernur Bali
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra memastikan tidak ada dokumen penting yang terbakar dalam peristiwa kebakaran di Kantor Gubernur Bali
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra memastikan tidak ada dokumen penting yang terbakar dalam peristiwa kebakaran di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, pada Minggu 30 maret 2025 pagi ini.
Sebagaimana disampaikan Dewa Made Indra saat meninjau lokasi kebakaran bersama Kasatpol PP Bali Dewa Dharmadi, Karo Umum Budiasa, Karo Hukum IB Sudarsana, serta beberapa staf.
Ia menjelaskan bahwa ruangan yang terbakar adalah ruang Kepala Kantor Biro Hukum dan ruangan Sekretaris Pribadinya.
"Tidak ada barang signifikan yang terbakar, ada beberapa berkas-berkas, mebeler, 2 komputer, yang terbakar. Api bisa diisolasi hanya pada dua ruangan, ruangan kepada biro hukum dan sekprinya, api tidak menjalar," bebernya.
Baca juga: Kebakaran di Gedung Unit III Kantor Gubernur Bali, Diduga Akibat Arus Pendek Listrik
Dewa Made Indra menuturkan, mulanya kebakaran diketahui oleh petugas pos siaga di depan Kantor Gubernur Bali.
Karena asap semakin tebal dan membumbung tinggi langsung melaporkan ke Damkar yang posnya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Informasi awalnya ap bersumber dari ruangan Sekretaris Pribadi Kepala Biro Hukum.
"Informasi yang saya dapat, awal mula di ruangan sekretaris pribadi kepala biro hukum, kemudian menjalar ke sebalahnya di ruangan Kabiro," jelasnya.
"Saat itu ada petugas Satpol PP akan menaikkan bendera juga melihat ada asap, Damkar cepat merespons, api berhasil dipadamkan bisa dicegah eskalasi ke ruangan sebelah maupun lantai atasnya," tuturnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.